
Jakarta, hariandialog.co.id-Mahkamah Agung (MA) secara resmi memperkenalkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai langkah nyata dalam memperketat pengawasan dan perlindungan bagi pengguna jasa keuangan. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewakili masyarakat dalam menuntut pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
Transformasi Hukum Acara Baru
Menurut penjelasan Ketua Muda Kamar Agama MA RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., aturan ini membawa inovasi hukum dengan menyatukan dua mekanisme gugatan yang sebelumnya terpisah:
- Gugatan Sederhana (Small Claim Court).
- Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).
Penggabungan ini dirancang agar penyelesaian sengketa di sektor keuangan menjadi lebih praktis dan komprehensif.
Pembagian Wewenang Peradilan
Implementasi penyelesaian perkara akan disesuaikan dengan jenis sektor keuangan yang diperkarakan:
- Pengadilan Niaga: Berwenang menangani kasus-kasus yang melibatkan jasa keuangan konvensional.
- Pengadilan Agama: Khusus mengadili sengketa yang berkaitan dengan unit usaha berbasis prinsip syariah.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari mandat Undang-Undang OJK untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi secara hukum melalui prosedur yang jelas dan tegas.(han-01)
