Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026.
Putusan tersebut memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026). Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 konstitusional secara bersyarat.
“Sepanjang dimaknai ‘hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026’, sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Suhartoyo.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, yang membacakan pertimbangan Mahkamah, menyatakan pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Langkah ini diambil untuk melaksanakan amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 sekaligus menghindari pertentangan dengan konstitusi. Artinya, pada APBN mendatang, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya. “Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Enny.
Mahkamah menilai Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang memasukkan program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan telah memperluas makna frasa tersebut dari norma aslinya., tulis tirto. (abira-01)
