Jakarta, hariandialog.co.id.- – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (Jampidus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan
serangkaian menggeledah terkait kasus vonis lepas korupsi Crude Palm
Oil (CPO).
Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor Ombudsman RI di
Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Selain kantor Ombudsman tim
penyidik Kejagung juga menggeledah rumah salah satu Komisioner
Ombudsman RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna
“Benar ada penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman)
sama di kantornya hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta
pada, Senin 9 Maret 2026.
Namun, Anang tak menyebut detail siapa nama komisioner Ombudsman yang dimaksud.
Dalam kesempatan tersebut, Anang menjelaskan penggeledahan dilakukan
terkait rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman soal kelangkaan minyak
goreng beberapa tahun lalu. “Dia kena pasal 21 kan perintangan
penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang
onslaag itu putusan,” jelas Anang.
Anang membenarkan penggeledahan yang dimaksud terkait rekomendasi
Ombudsman yang dipakai oleh perusahaan minyak goreng dalam gugatan di
PTUN. Penggeledahan masih berlangsung. “Betul, salah satunya. Masih
berlangsung ya,” tutur Anang, (tob)
