Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
saat ini masih memeriksa saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum
terhadap terdakwa Suwita Raharja dan Ir. Rahmat Hidayat karena telah
merugikan PT Kencana Zavira sebesar Rp.1.821.222.900.
Menurut surat dakwaan jaksa, terdakwa Suwita dan Ir.
Rahmat Hidayat yang ditahan sejak 3 Desember 2025 bersama MAHMUD
YUNUS (DPO) pada bulan September 2021 sampai dengan Desember 2021 di
kantor PT Kencana Zavira yang beralamat di Jl. Raya Rawa Bambu Depkes
No. 5 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menggunakan tipu muslihat atau
rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu
barang, memberi utang
PT Kencana Zavira mengikuti tender proyek pengadaan coating
oil (bahan baku penolong pembuatan pupuk NPK) PT Pupuk Sriwijaya
Palembang, saat itu Ir. Rahmad Hidayat mengaku sebagai pemilik PT
China Chemicals Indonesia menawarkan coating oil
Padahal kenyataannya PT China Chemicals Indonesia tidak mempunyai stok
coting oil
Untuk itu, PT Kencana Zavira mentransfer uang secara
berturut-turut hingga sebesar Rp 2.157.220.000,- untuk pembelian
coating oil sebanyak 425,8 ton kepada PT China Chemicals Indonesia,
kemudian PT China Chemicals Indonesia hanya mengirimkan coating oil
sebanyak 30 ton kepada PT Kencana Zavira dengan nilai Rp
335.997.100,- sedangkan sisanya tidak dikirim
Jaksa mengancam pidana penjara terhadap terdakwa Suwita
Raharja dan Ir. Rahmat Hidayat sebagaimana dalam Pasal 492 jo Pasal 20
huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau dakwaan kedua
melanggar Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP. (tob)
