
Jakarta, hariandialog.co.id.- Boyamin Saiman selaku Koordinator
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga selaku bagian dari
Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI)
terkait longsor gundukan sampah di TPS Bantargebang, penyidik
kepolisian harus melalukan penyelidikan.
“Korban hingga sore hari, 9-3-2026, sudah berjumlah enam
orang yang meninggal dunia dan masih ada lagi dalam pencarian seperti
ungkapan Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari. Jadi
kemungkinan ada unsur kelalaian hingga meninggalnya orang,” kata
Boyamin Saiman Ketika dimintai komentarnya akan Tindakan aparat
penegak hukum terkait kejadian longsor gunungan sampah di Tempat
Pembungan Sampah (TPS) Bantargebang.

Menurut Boyamin, aparat penegak hukum baik di KUHP lama
maupun KUHP baru yang menyebutkan akibat kelalaian hingga meninggal
atau hilangnya nyawa orang. “Saya meminta kepada penegak hukum dalam
hal ini kepolisian untuk melalukan penyidikan atas meninggalnya orang
tersebut dalam hal ini yang terjadi di TPS Bantargebang. Apapun yang
namanya kerja itu harus ada keselamatan kerja. Nah, kalau keselamatan
kerja itu bagus dan dibuat sistemnya dan pengawasannya , saya yakin
akan dihindari kecelakaan yang meninggalnya orang,” jelas Boyamin.
Nah, lanjutnya kalau sekarang dibalik ada meninggal orang
patut diduga factor keselamatan kerja diabaikan. Itukan mengandung
unsur lalai. Maka harus dilakukan penyelidikan.
Bisa saja di level bawah terjadi longsor ternyata akibat
gundukannya banyak. Dan untuk ini siapa yang membiarkan gundukannya
terlalu banyak. “Yah bisa saja mandor . dan bisa diperiksa yang lebih
tinggi lagi, sudah tidak muat tapi terus diisi. Yang mengisi ini
Pemprov DKI dan yang bertanggungjawab memerintahkan untuk mengisi ini
siapa. Jadi level paling bawah dan paling atas harus dilakukan
penyelidikan,” jelasnya.
Ia juga meminta siapa yang lalai harus diproses hukum
dibawa ke pengadilan untuk diminta pertanggungjawabannya. Dan
sekaligus sekarang inikan ada retritusi membayar Ganti rugi kepada
keluarga korban. Supaya orang tidak ceroboh lagi. Karena sekarang
keadilan subtansi, korban harus mendapat Ganti rugi dan orang yang
bertanggungjawab tersebut harus dijadikan tersangka.
Sementara itu Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika
Bahari, mengatakan pendataan korban masih terus dilakukan berdasarkan
keterangan saksi dan keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.
“Jumlah korban meninggal enam orang dan masih terus dalam pendataan
berdasarkan keterangan saksi dan pihak keluarga yang kehilangan
anggotanya,” ujar Desiana dalam keterangannya, Senin, sore, 9-3-2026.
(tob)
