Jakarta, hariandialog.co.id.- OTORITAS Jasa Keuangan (OJK)
memutuskan nominal kredit di bawah Rp 1 juta tidak akan lagi tercatat
dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan baru ini
diumumkan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi usai
bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar
Sirait di kantor OJK. Adapun pelonggaran aturan SLIK bertujuan untuk
mendukung program 3 juta rumah.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan
bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah
kredit dengan nominal di atas Rp 1 juta, baik berdasarkan akumulasi
catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica di
Jakarta, Senin, 13 April 2026, dikutip dari siaran pers.
Selain itu, OJK mempercepat pembaruan status pelunasan
pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah
pelunasan dilakukan. Kebijakan ini akan diimplementasikan paling
lambat akhir Juni 2026. Harapannya, pembaruan status dalam waktu tiga
hari dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.
OJK juga akan memberikan akses SLIK kepada BP Tapera sesuai
ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, kata Friderica, proses
pemberian fasilitas pembiayaan perumahan dari BP Tapera bisa
dipercepat.
Meski begitu, Friderica menyatakan bahwa keputusan pemberian
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) kepada masyarakat berpenghasilan rendah
tetap merupakan kewenangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan
prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. “OJK akan terus mendukung
dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat
pencapaian program 3 juta rumah tersebut,” kata dia, tulis tempo.
(diah-01)
