Jakarta, hariandialog.co.id.- PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus Kejaksan Agung memeriksa pegawai Kementerian Energi dan
Sumber Daya Alam (Kementerian ESDM) di kasus dugaan korupsi
penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup atau PT
AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
Kasus tersebut menyeret pengusaha tambang batu bara Samin Tan yang
merupakan pemilik PT AKT.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi terhadap beberapa
orang dari Kementerian ESDM sebagai saksi ya, untuk menerangkan apa
yang terjadi,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung
Syarief Sulaiman Nahdi di kantornya Jakarta Selatan, pada Kamis, 23
April 2026.
PT AKT diketahui telah kehilangan izin menambangnya sejak
Kementerian ESDM mengakhiri Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batu Bara (PKP2B) pada 2017. Namun meski sudah tidak berizin, AKT
tetap melakukan penambangan hingga 2025 menggunakan dokumen terbang
perusahaan lain. Artinya PT AKT telah menambang secara ilegal selama 8
tahun.
Dalam hal ini, Kementerian ESDM merupakan kementerian yang
berwenang melakukan pengawasan di sektor pertambangan. Di kasus ini,
penyidik telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah pemilik PT
AKT, Samin Tan; Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
(KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, Handry Sulfian; Direktur PT
Asmin Koalindo Tuhup, Bagus Jaya Wardhana; dan General Manager PT OOWL
Indonesia, Helmi Zaidan Mauludin.
Para tersangka bekerja sama agar kapal-kapal tongkang yang
mengangkut batu bara PT AKT tetap bisa melewati perairan untuk tujuan
diekspor. Padahal batu bara PT AKT ilegal. Kini kejaksaan masih
mengembangkan pihak-pihak terkait di kasus ini, tulis tempo. (han-01)
