Jakarta, hariandialog.co.id.– – Sebanyak tiga terdakwa kasus korupsi
tata kelola minyak mentah dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa
menyakini para terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama
dalam kasus tersebut.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis
(23/4/2026). Tiga terdakwa tersebut ialah Direktur Utama PT Pertamina
Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023 Alfian Nasution, Direktur
Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya
Yuktyanta, serta Business Development Manager Trafigura Pte Ltd
periode 2019-2021 Martin Haendra Nata.
“Menyatakan terdakwa Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution,
dan Martin Haendra Nata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto
Pasal 18 UU Tipikor,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah
perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan para terdakwa dinilai
turut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara
yang sangat besar. “Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum
pernah dihukum,” ujar jaksa.
Berikut tuntutan lengkapnya:
1. Alfian Nasution dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar
subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 5 miliar
subsider 7 tahun kurungan
2. Hanung dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190
hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 5 miliar subsider 4
tahun kurungan
3. Martin Haendra dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar
subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 5 miliar
subsider 7 tahun kurungan.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan perbuatan para
terdakwa terkait tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian
negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok
permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar
minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi, tulis dtc.
(han-01)
