Jakarta, hariandialog.co.id- – Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk(INRU) melakukan sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK)karyawan pada 23-24 April 2026. Rencana PHK akan berlaku efektif 12Mei 2026. “Pada tanggal 23 April 2026 – 24 April 2026, Perseroanmelakukan sosialisasikebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan,Pemutusan Hubungan Kerja mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026,” bunyiketerangan Manajemen Toba Pulp Lestari dikutip dari keterbukaaninformasi, Minggu,26-04-2026
Manajemen menerangkan keputusan tersebut diambil usaipemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) diSumatera pada awal tahun ini. Hal ini mengakibatkan terhentinyaseluruh kegiatan operasional pemanfaatan hutan di dalam arealtersebut.
Disamping itu, Kementerian Lingkungan Hidup, Toba PulpLestari menggugat TPL ke pengadilan secara perdata. “PemutusanHubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroanyang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalamareal PBPH Perseroan,” jelas manajemen.
Meski terjadi PHK, perseroan menyatakan saat ini tidak adadampak langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan secara menyeluruhmaupun terhadap kelangsungan usaha perseroan secara umum.
Seperti diketahui, Toba Pulp Lestari menjadi salah satu dari28 perusahaan yang dicabut izinnya karena melakukan pelanggaranoperasional dan menyebabkan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara(Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Pemerintah mencabut izinPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik TPL sebanyak 167.912hektare (ha).
PT TPL sempat buka suara merespons tudingan penyebabrusaknya lingkungan dan kawasan hutan di wilayah Tapanuli, SumateraUtara. Direktur TPL Anwar Lawden menegaskan sejak awal beroperasi,TPL menjalankan kegiatan usaha dalam kerangka perizinan resmipemerintah, termasuk persetujuan lingkungan, Rencana Kerja UsahaPemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), serta pengawasan rutin dariinstansi terkait, dan secara terbuka mendukung proses evaluasi sertaklarifikasi oleh otoritas berwenang.
“Seluruh operasional perusahaan mengacu pada prinsippengelolaan hutan lestari, kehati-hatian. ekologis, serta StandarOperasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasisecara konsisten,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Selasa(13/1/2026) lalu, tulis dtc. (bing)
