Labuan Bajo, hariandialog.co.id.- Polda Nusa Tenggara Timur (NTT)menahan dua anggota Polri berinisial IPTU HPD dan AIPDA DGL terkaitdugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyelundupan BBM solar sebanyak2.955 liter yang ditemukan di Jalan Trans Flores pada Kamis(16/4/2026). Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandramengatakan, kedua anggota tersebut telah ditahan sejak Minggu(25/4/2026). “Penahanan terhadap keduanya telah dilaksanakan untukjangka waktu selama 20 hari ke depan guna kepentingan prosespenyidikan lebih lanjut,” kata Henry kepada Kompas.com, Selasa(28/4/2026).
Masih Didalami Penyidik Henry mengatakan, penyidik saat inimasih mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. “Kamijuga menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menindak tegassetiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkananggota Polri,” ujarnya. Sempat Berstatus Saksi Wakil Komandan Batalyon B PeloporSatbrimob Polda NTT AKP Antonio mengatakan, salah satu anggotasebelumnya sempat berstatus sebagai saksi. “Semua sudah ditangani olehpimpinan Polda NTT. Mereka dalam proses penyidikan. Kita tunggu,” kataAntonio.
Ia menambahkan, proses penanganan kasus sepenuhnya menjadikewenangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT,tulis Kompas. (tur-01)
