Jakarta, hariandialog.co.id.- Juru bicara Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan Pancasila bukan sekadar dasar
negara, melainkan fondasi moral dalam membangun tata kelola
pemerintahan bersih dan berintegritas. Pemberantasan korupsi, kata
dia, hakikatnya adalah wujud pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Budi menuturkan, korupsi bertentangan dengan sila pertama,
yaitu “Ketuhanan yang Maha Esa”. Nilai ketuhanan mengajarkan
kejujuran, amanah, dan tanggung jawab. “Sementara korupsi lahir dari
penyalahgunaan kepercayaan dan pengabaian terhadap nilai-nilai moral
yang seharusnya menjadi pedoman setiap penyelenggara negara,” kata
Budi dalam keterangan tertulis pada Senin, 1 Juni 2026.
Sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, menurut Budi,
mengingatkan setiap kebijakan dan sumber daya negara harus digunakan
untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. “Ketika anggaran yang
diperuntukkan bagi pendidikan, kesehatan, atau pembangunan
diselewengkan—sesungguhnya yang dirampas bukan hanya uang negara,
tetapi juga hak-hak masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan,”
ujarnya.
Dia menuturkan, sila ketiga “Persatuan Indonesia” mengajarkan
pentingnya menjaga kepercayaan publik sebagai modal sosial bangsa.
Korupsi justru menciptakan ketimpangan, kecemburuan sosial, dan
menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. “Oleh
karena itu, pemberantasan korupsi juga merupakan upaya menjaga
persatuan dan kohesi kebangsaan,” kata Budi.
Sila keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau Perwakilan”, menurut Budi,
menegaskan setiap kewenangan publik harus dijalankan untuk kepentingan
rakyat. “Korupsi, suap, maupun konflik kepentingan merupakan bentuk
penyimpangan yang mencederai prinsip demokrasi dan pengabdian kepada
kepentingan masyarakat,” ujar dia.
Adapun sila kelima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia” adalah tujuan yang ingin diwujudkan melalui berbagai upaya
pemberantasan korupsi. Sebab, rasuah selalu menjadi penghambat
pemerataan pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat, tulis tempo.
(han-01)
