Medan, hariandialog.co.id.- Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung
Republik Indonesia menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin pada bulan
April 2026 terhadap 28 aparatur peradilan, termasuk 8 diantaranya
hakim di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam surat pengumuman nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026
dijelaskan, jumlah itu terdiri dari 19 hakim, 7 hakim ad hoc, serta
masing-masing satu panitera dan panitera pengganti. Komposisi sanksi
disiplin mencakup 4 hukuman berat, 7 sedang, dan 17 ringan. “Khusus di
Pengadilan Negeri Medan, tecatat 8 hakim PHI (baik yang masih bertugas
di PN Medan dan sudah mutasi) dan satu panitera pengganti untuk
perkara tahun 2024,” kata Juru Bicara PN Medan Soniady kepada
Kompas.com saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu, 6 Juni
2026, sore.
“Secara akumulatif hukuman yang dijatuhi berupa sanksi sedang
dan ringan,” sambung Soniady. Terkait Peraturan yang dilanggar, kata
Soniady, adanya pelanggaran terhadap keputusan bersama Ketua MA RI dan
Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Soniady menegaskan, terhadap penjatuhan hukuman itu, pihak PN
Medan telah mengambil sikap akan menindaklanjuti sesuai dengan yang
telah diputusakan oleh Bawas.
Dalam surat pengumuman itu dirincikan inisial dan jenis
sanksi terhadap ke delapan hakim dari PN Medan itu, diantaranya
MAGPHG, Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Sanksi sedang berupa Hakim Nonpalu selama enam bulan dengan
ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan
Hakim Nonpalu. Sanksi ringan berupa teguran tertulis. Lalu UT, Hakim
Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Sanksi ringan berupa
teguran tertulis. Kemudian ML, Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan
Industrial (PHI). Sanksi ringan berupa teguran tertulis. Selanjutnya
SD, Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Sanksi ringan
berupa teguran tertulis.
Hakim berikutnya, SS, Hakim Pengadilan Negeri Medan. Sanksi
ringan berupa teguran tertulis. Selain itu, F, Wakil Ketua Pengadilan
Negeri Banda Aceh (dahulu Hakim Pengadilan Negeri Medan). Sanksi
ringan berupa teguran tertulis. Lalu MS, Hakim Pengadilan Negeri
Tangerang (dahulu Hakim Pengadilan Negeri Medan). Sanksi ringan berupa
teguran tertulis. Serta LSD, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang
(dahulu Hakim Pengadilan Negeri Medan). Sanksi ringan berupa teguran
tertulis, tulis Kompas. (alfi-01)
