Jakarta, hariandialog.co.id.- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan 8 terdakwa dalam perkara
korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana
dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni
2026, malam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para
terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana
dakwaan jaksa penuntut umum. “Terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan
kumulatif kedua,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada
masing-masing terdakwa. Fahrurozi divonis 4 tahun penjara, Hery
Sutanto 6 tahun 6 bulan penjara, dan Irvian Bobby Mahendro 6 tahun
penjara. Sementara Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari
Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing
dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan apabila pidana denda tidak
dibayar, maka harta kekayaan para terdakwa dapat disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, hukuman denda diganti dengan pidana penjara
selama 90 hari.
Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang
pengganti. Hery Sutanto dibebani uang pengganti Rp 7,59 miliar, Subhan
Rp 1,94 miliar, Gerry Aditya Herwanto Putra Rp 828,5 juta, Irvian
Bobby Mahendro Rp 36,04 miliar, Sekarsari Kartika Putri Rp 900 ribu,
Anitasari Kusumawati Rp 1,35 miliar, dan Supriadi Rp 3 miliar.
Sementara Fahrurozi dijatuhi pidana tambahan berupa
pembayaran uang pengganti dengan memperhitungkan uang Rp5,2 juta yang
telah disita secara sah. Majelis hakim menegaskan apabila para
terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah
putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan
dilelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan
pidana penjara.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana
penjara,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa
tidak mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktik
korupsi. “Para terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak berupaya
mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata hakim, tulis Kompas. (han-01)
