
Jakarta-hariandialog.co.id-8 Juni 2026. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengapresiasi langkah reformasi tengah dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor perasuransian dan dana pensiun memperkuat ketahanan sektor keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pengembangan industri yang sehat dan berkelanjutan.
Pablo Antolín, Head of Insurance and Pensions OECD dalam pertemuan Fact-Finding Mission OECD bidang asuransi dan dana pensiun di Jakarta, Senin Kunjungan OECD 5–11 Juni 2026 bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh OECD. Pablo hadir didampingi Timothy Bishop, Senior Policy Analyst OECD, dan Jessica Mosher, Policy Analyst and Actuary OECD.

Indonesia menjadi negara ASEAN pertama memasuki proses aksesi OECD sejak Februari 2024. Saat ini OECD beranggotakan 38 negara merupakan organisasi internasional mendorong penerapan kebijakan tandar terbaik mendukung pertumbuhan ekonomi, stabilitas keuangan, dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi meneggaskan,Fact-Finding Mission merupakan momentum penting memperkuat dialog kebijakan sekaligus menunjukkan berbagai reformasi sektor keuangan yang dilakukan Indonesia.
“Indonesia menyambut baik Fact-Finding Mission OECD bagian penting proses aksesi. Kami memandang proses ini bukan sekadar penilaian, tetapi kesempatan strategis melakukan benchmarking terhadap praktik internasional terbaik serta mempercepat reformasi sektor keuangan Indonesia,” ujar Friderica.
Friderica menjelaskan di tengah berbagai tantangan global, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang kuat didukung konsumsi domestik dan investasi tetap solid. Sementara itu, sektor jasa keuangan berada dalam kondisi sehat dan stabil.
Sektor asuransi, tingkat Risk-Based Capital (RBC) industri masih jauh di atas ketentuan minimum, yaitu 476,11 persen untuk asuransi jiwa dan 311,74 persen asuransi umum. Di sektor dana pensiun, total aset mencapai Rp 410,14 triliun April 2026 terus tren pertumbuhan positif sebagai investor institusional jangka panjang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan,Indonesia tengah menjalankan reformasi struktural di sektor asuransi dan dana pensiun sejalan dagenda OECD,juga standar internasional.
Ogi, menyebut salah satu agenda utama implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), “Program Penjaminan Polis memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi juga semakin diperkuat dan menjadi bagian integral dari implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS,” ujar Ogi.
OJK mendorong implementasi PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17, mempersiapkan penerapan kerangka solvabilitas baru berbasis risiko (New-RBC), memperkuat fungsi aktuaria, serta mengembangkan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan teknologi digital untuk mendukung efektivitas pengawasan sektor perasuransian dan dana pensiun.
Kuat Atasi Protection Gap
Pablo Antolín mengatakan, OECD melihat sejumlah kekuatan Indonesia, termasuk upaya mengatasi protection gap melalui peningkatan inklusi keuangan dan pengembangan asuransi mikro, kerangka regulasi dan pengawasan yang kuat, reformasi menuju kerangka solvabilitas berbasis risiko, implementasi IFRS 17, penguatan kapasitas aktuaria, serta roadmap reformasi dana pensiun yang komprehensif.
“Kami melihat reformasi penting dilakukan Indonesia sektor asuransi dan dana pensiun. Fact-Finding Mission ini bertujuan memahami bagaimana kebijakan, regulasi, dan pengawasan diterapkan dalam praktik serta bagaimana reformasi mendukung tujuan perlindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan,” kata Pablo. ( */NL )
