Tangerang, hariandialog.co.id.- – Majelis hakim telah menjatuhkan
vonis penjara seumur hidup terhadap Rafli Ramana Putra dalam kasus
pemerkosaan dan pembunuhan wanita di Cisauk. Rafli dinyatakan terbukti
melakukan pembunuhan berencana.
Vonis penjara seumur hidup terhadap Rafli itu dijatuhkan
oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada April 2026.
Putusan itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, yakni 19 tahun
penjara. “Menyatakan Terdakwa I Rafli Ramana Putra bin Nana Sumarna
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana ‘Pembunuhan Berencana’ sebagaimana dakwaan primer penuntut
umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rafli Ramana Putra bin
Nana Sumarna oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,”
demikian dikutip dari putusan banding nomor 86/PID/2026/PT BTN, Selasa
(9/6/2026).
Sementara hakim PN Tangerang membebaskan terdakwa II, Ibra
Firdaus. Hakim menyatakan dakwaan penuntut umum terhadap Ibra tidak
terbukti. “Menyatakan Terdakwa II Ibra Firdaus bin Bambang Agus
Prayitno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, subsider, dan lebih
subsider. Membebaskan Terdakwa II Ibra Firdaus bin Bambang Agus
Prayitno dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” demikian putusan
tersebut.
Pihak Rafli dan jaksa kemudian mengajukan banding atas
putusan PN Tangerang itu. Dalam pertimbangan putusan banding, majelis
hakim PT Banten menyebutkan jaksa Kejari Kabupaten Tangerang awalnya
mengajukan permohonan banding terhadap putusan untuk kedua terdakwa.
Namun Kejari Kabupaten Tangerang mencabut permohonan banding
terhadap Ibra. Sebagai informasi, KUHAP baru mengatur putusan bebas
tidak dapat diajukan untuk tahap kasasi. Majelis hakim PT Banten
kemudian hanya mengadili perkara banding dengan terdakwa Rafli.
Hasilnya, PT Banten menguatkan putusan terhadap Rafli. Hakim
banding mengamini semua pertimbangan dalam putusan PN Tangerang yang
intinya menyatakan Rafli terbukti bersalah melakukan pembunuhan
berencana terhadap korban Amelia Putri Sari Devi.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor
2084/Pid.B/2025/PN Tng tanggal 16 April 2026 yang dimintakan banding
tersebut. Memerintahkan Terdakwa I Rafli Ramana Putra bin Nana Sumarna
tetap dalam tahanan,” demikian amar putusan banding yang diputus dalam
rapat permusyawaratan hakim Selasa, 26 Mei 2026
Perkara banding diadili oleh majelis hakim yang diketuai
Kaswanto dengan anggota Poltak Sitorus dan Indra Cahya. Putusan
banding itu dibacakan hari ini, Selasa , 9 Juni 2026, tulis dtc.
(yaya-01)
