Bandung, hariandialog.co.id.-
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan jaksa penuntut umum agar mengembalkan sejumlah barang milik Setyowati Anggraini Saputro kepada pemiliknya setelah sebelumnya disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perintah tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan barang bukti yang merupakan milik Setyowati dikembalikan kepada yang bersangkutan.
“Mengembalikan barang bukti kepada Setyowati Anggraini Saputro,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Nama Setyowati sebelumnya menjadi perhatian setelah barang-barang miliknya ikut terseret dalam rangkaian penggeledahan KPK di kediaman suaminya, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono.
KPK melakukan penggeledahan di dua kediaman Ono Surono, yakni di Bandung dan Indramayu, pada awal April 2026.
Saat penggeledahan di kediaman Ono di Bandung pada Rabu (1/4/2026), penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.
Pihak keluarga sejak awal telah memberikan penjelasan bahwa uang tersebut merupakan milik pribadi Setyowati dan tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Sebagian uang tersebut disebut berasal dari sisa penjualan mobil. Sementara sebagian lainnya merupakan uang tabungan dan arisan.
Karena merasa barang yang disita tidak berkaitan dengan perkara, pihak keluarga pun menyampaikan keberatan kepada penyidik.
Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, saat itu menyatakan terdapat barang milik Setyowati yang ikut disita dalam proses penggeledahan.
“Pihak penyidik KPK telah menyita laptop dan uang keluarga berupa uang tabungan arisan yang disita dari istri beliau. Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara,” ujar Sahali.
Keberatan tersebut, kata Sahali, telah disampaikan kepada penyidik dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Kini, dalam putusan perkara Ade Kunang, majelis hakim memerintahkan barang milik Setyowati tersebut dikembalikan.
Perintah pengembalian barang bukti itu menjadi bagian dari amar putusan majelis hakim setelah perkara yang menyeret Ade Kuswara Kunang diputus.
Dalam perkara tersebut, Ade Kunang dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Sementara terdakwa HM Kunang alias Abah Kunang dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari apabila tidak dibayarkan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Ade Kuswara berupa pembayaran uang pengganti.
Nilainya mencapai Rp11,4 miliar. Namun, jumlah tersebut diperhitungkan dengan sejumlah uang yang telah masuk sebagai barang bukti.
Hakim menyebut terdapat uang Rp204,6 juta sebagaimana barang bukti nomor 331 dan 332 serta uang Rp8,7 miliar sebagaimana barang bukti nomor 353.
Dengan perhitungan tersebut, sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan Ade Kuswara ditetapkan sekitar Rp10,4 miliar.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun setelah Ade selesai menjalani pidana pokok.
Di tengah putusan tersebut, majelis hakim juga memberikan perintah khusus terkait barang milik Setyowati Anggraini Saputro.
Barang-barang tersebut tidak lagi dipertahankan sebagai barang bukti untuk dikuasai dalam perkara dan diperintahkan dikembalikan kepada pemiliknya.
Putusan itu sekaligus menjadi perkembangan penting bagi pihak keluarga Ono Surono yang sejak awal menyatakan barang-barang tersebut merupakan milik pribadi Setyowati dan tidak berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK. (mar5/jpnn/lumsim)
