Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan
tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan
bergizi gratis (MBG). Tersangka baru tersebut bernama Asep Yusuf
Somantri atau AYS selaku pihak swasta.
“Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6
Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama
AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Dirdik Jampidsus
Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan,
Kamis (11/6/2026).
Dia mengatakan tersangka Asep merupakan pihak swasta yang
diminta Sony. Asep diduga mencari mitra dalam rangka pelaksanaan
program MBG. “Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa
AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony
Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka
pelaksanaan program makan bergizi gratis,” ucapnya.
Syarief mengatakan Sony diduga memberi akses kepada AYS untuk
melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga, Sony
mengetahui titik dapur yang kosong dan membatalkan status calon SPPG
yang semula telah disetujui di portal mitra MBG. “Bahwa Saudara SS
melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi
kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui
titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon
SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui
kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ucapnya.
Dia mengatakan AYS diduga memfasilitasi SPPG yang baru
mendaftar di portal yang sudah tutup. AYS diduga memberikan sejumlah
uang kepada Sony.
“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah
tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut
Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada
tersangka SS,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AYS diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau
huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP. AYS
saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba
Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tulis dtc. (bing-01)
