Jakarta, hariandialog.co.id.-T Tim Satgas Intelijen Reformasi dan
Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota
Tangerang dan Kejari Banjarmasin mengamankan Terdakwa Richard Arief
Muljadi yang merupakan buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
Penangkapan Richard oleh gabungan tim Kejaksaan tersebut dilakukan
pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten
saat pria berusia 38 tahun tersebut baru kembali dari Singapura.
“Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif
sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang
Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya.
Richard Arief Muljadi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak
pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7
miliar.
Pria kelahiran Singapura dan tercatat berdomisili di Menteng, Jakarta
Pusat itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal
55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun
penjara.
Menurut Kapuspenkum, berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi
telah dilimpahkan ke persidangan. Tetapi selama persidangan, yang
bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief
Muljadi ditetapkan masuk dalam DPO Kejati Kalsel.
“Selanjutnya, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin
untuk ditindaklanjuti,”
ujar Kapuspenkum, dbs. (bing)
