Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Menteri Olahraga (Menpora) RI,
Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa disebut mendapat
tawaran restorative justice (RJ) jaksa penuntut umum saat proses
pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari
Jaksel).
“Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari
Jaksa Penuntut Umum kepada para tersangka yang kami sebut adalah para
pejuang, yaitu apa, pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan
restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo,”
kata kuasa hukum Roy-Tifa, Gafur Sangadji di Kejari Jaksel, Senin, 22
Juni 2026.
Tak hanya itu, Guntur membeberkan Roy dan Tifa juga
ditawarkan oleh jaksa untuk membuat pengakuan bersalah dalam perkara
ini. “Kemudian juga ada tawaran juga untuk plea bargaining atau
pengakuan bersalah dari kedua tersangka,” ujarnya.
Namun, Guntur menyebut Roy dan Tifa menolak dua tawaran yang
diajukan jaksa tersebut, baik RJ maupun pengakuan bersalah. “Mas Roy
dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan
tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak,” ucap dia.
“Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa
pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah
yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik. Tidak
pernah ada kepastian hukum, tidak pernah ada putusan pengadilan yang
menyatakan ijazah ini asli,” sambungnya.
Polda Metro Jaya diketahui menangkap Roy Suryo dan Tifa yang
berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi pada Jumat,
19 Juni 2026, pekan lalu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin
menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses
penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik
kepada Kejaksaan Tinggi DKI.
Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah
dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. “Selanjutnya guna
memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan
tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus
memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman, Jumat.
Usai ditangkap, Roy dan Tifa kemudian dibawa ke RS Polri
Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan,
dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk
memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
Kemudian pada Senin hari ini, Polda Metro Jaya melakukan
pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka yakni Roy Suryo
serta dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tulis cnni.
(tob-01)
