Jakarta, hariandialog.co.id — Divisi Hubinter Polri menangkap Bos PT
Kresna Life, Michael Steven yang menjadi buronan kasus dugaan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana asuransi nasabah.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan
yang bersangkutan ditangkap dan berhasil dipulangkan ke Indonesia
setelah melarikan diri ke Maroko.
Ia menjelaskan Steven sebelumnya telah ditangkap oleh
otoritas Maroko pada 12 Maret 2026 sesuai permintaan Sekretariat NCB
Interpol Indonesia. Setelahnya, kata dia, proses ekstradisi diajukan
oleh Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri
kepada Kerajaan Maroko. “Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian
mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia
pada 12 Juni 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Juni
2026.
Untung menyebut buronan Steven itu kemudian resmi diserahkan
oleh Kerajaan Maroko ke Hubinter Polri pada Sabtu (20/6) dan langsung
dibawa ke Indonesia pada Minggu (21/6) kemarin.
Ia menjelaskan keberhasilan ekstradisi tersebut sebagai
bentuk komitmen Polri untuk memperkuat kerja sama internasional serta
menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar
negeri. “Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali
para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tuturnya.
Dalam kasus penipuan yang ditangani Direktorat Tindak
Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu, total terdapat lima orang
tersangka termasuk Michael Steven selaku bos Kresna Life.
Berdasarkan modusnya, para pelaku menginvestasikan premi produk
asuransi k-lita alias kresna link investa dan pik alias protecto
investa kresna pada saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan
OJK.
Selain itu, kelima tersangka juga tidak memberitahukan atau
melaporkan kepada para pemegang polis terkait perkembangan investasi
atau nilai aktiva bersih. Sehingga menyebabkan kerugian investor
mencapai sekitar Rp337,4 miliar.
Dalam perkara tersebut para tersangka dijerat Pasal 103 jo 30
UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan atau Pasal 378 KUHP dan
atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang
TPPU, tulis cnni. (rojak-01)
