Surabaya, hariandialog.co.id.– Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar
sindikat penipuan online bermodus love scamming yang melibatkan warga
negara asing (WNA) asal Afrika.
Selama hampir 10 bulan beraksi, jaringan ini berhasil menipu 53
perempuan di seluruh Indonesia dengan total kerugian ditaksir mencapai
Rp1,1 miliar.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni seorang warga
negara Indonesia (WNI) bernama Lilik Nurhaidah, serta dua WNA yakni
GKG alias Gojo Kelvin Grace asal Ghana, dan AV alias Ace Vitus asal
Pantai Gading.
Kemudian ada dua WNA lain berinisial MCK dan MCE masih
ditahan di ruang detensi Imigrasi untuk pengembangan penyidikan.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto
mengatakan kasus ini terbongkar dari informasi tim gabungan soal
dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah WNA di sebuah apartemen di
Surabaya.
Saat pengecekan, petugas menemukan para tersangka bersama
sejumlah barang bukti elektronik. “Kami mengamankan beberapa orang
dan menetapkan tiga orang tersangka karena memang yang berperan aktif
untuk melakukan penipuan,” kata Bimo di Mapolda Jatim, Surabaya,
Senin, 22 Juni 2026
Dia membeberkan modus operandi sindikat ini terbilang terencana.
Tersangka Ace Vitus bertugas membangun identitas palsu di
berbagai platform digital seperti TikTok, Facebook, Instagram, hingga
WhatsApp.
Dia menggunakan foto dan video milik orang lain, lalu mengaku
sebagai ‘Haji Kamar Zaki’, seorang insinyur asal Indonesia yang
berkarier di Amerika Serikat. Sementara korban atau sasarannya,
sindikat ini secara khusus mengincar perempuan berusia 45 hingga 60
tahun.
“Para tersangka sengaja menargetkan korban perempuan dengan kisaran
usia 45 hingga 60 tahun agar selaras dengan profil pelaku yang mengaku
sebagai haji dan sudah berumur, sehingga hubungan emosional lebih
mudah terbangun,” ucap Bimo.
Pelaku kemudian menjalin komunikasi secara intensif dengan
target, melalui pesan teks, telepon, hingga video call. Setelah korban
terlanjur percaya dan merasa menjalin hubungan asmara, pelaku pun
menjalankan jebakan berikutnya.
Tersangka Ace Vitus berpura-pura mengirimkan hadiah mewah
berupa jam tangan, laptop, hingga perhiasan emas. Lalu tersangka Gojo
Kelvin kemudian membangun skenario bahwa paket tersebut tertahan di
Bea Cukai atau Imigrasi karena masalah administratif.
Di sinilah peran Lilik Nurhaidah masuk. Ia menghubungi para
korban dengan menyamar sebagai petugas ekspedisi atau penyidik Bea
Cukai, lalu meminta transfer uang agar paket bisa dilepaskan.
“Tersangka Lilik meminta korban mentransfer sejumlah uang tebusan agar
barang tersebut bisa lolos dan dikirim. Nilainya bervariasi, mulai
dari Rp15 juta, Rp30 juta, hingga Rp100 juta. Padahal, barang tersebut
fiktif atau tidak pernah ada,” kata Bimo.
Dari penelusuran rekening penampung milik Lilik, sindikat yang
mulai beroperasi sejak Agustus 2025 ini meraup Rp1,1 miliar. Pembagian
hasilnya: 65 persen mengalir ke Ace Vitus, 30 persen dibagi antara
Gojo Kelvin dan Lilik, sementara sisanya diteruskan ke jaringan lain
yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari 53 korban yang tersebar di seluruh Indonesia, 22 di
antaranya berasal dari Jawa Timur. Yakni meliputi Surabaya, Bondowoso,
Gresik, Pacitan, Madiun, Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk,
Pamekasan dan Sampang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel berbagai
merek (iPhone 17 Pro Max, Oppo, Infinix, Samsung, Vivo, Redmi), kartu
SIM, laptop, rekening tabungan, hingga sebuah papan tulis.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam jeratan Pasal
45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 492 dan/atau Pasal
20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana,tulis cnni.(wahyu-01)
