
Medan , hariandialog.co.id.-
Sisa Lebih Pengguna Anggaran (Silpa) Rp 592 miliar dianggap Wali Kota Medan Rico Waas adalah hal yang wajar. Pemimpin Kota Medan tersebut juga mengklaim bahwa keuangan pemko dalam kondisi sehat, tidak ada beban hutang jangka panjang. Hal itu diungkapkan wali kota saat membacakan jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Wali Kota Medan tahun anggaran 2025, Senin (22/6/2026) pada rapat paripurna DPRD Medan.
Penyataan wali kota tersebut menimbulkan reaksi dari pengamat; anggaran dan kebijakan Sumatera Utara Elfanda Ananda. Kepada wartawan, Rabu (24/6/2026), Elfanda mengatakan
Silpa sebesar Rp 592 miliar terlalu besar.
Kalau Silpa sebesar itu berarti kinerja keuangan tahun 2025 tidak maksimal dalam penyelesaian pekerjaan.
“Kalaupun alasan efesiensi anggaran besaran yang wajar adalah di kisaran 10-12 persen. Kalau kebesaran itu namanya gagal perencanaan dan perlu dipertanyakan, atau gagal menyelesaikan pekerjaan. Kok efesiensi besar kali? Ada sekitar 50 persen dari belanja modal 1 tahun APBD,” kata Elfanda.
Kalaupun Silpa jadi besar diakibatkan dikarenakan banyaknya pekerjaan yang tidak selesai, Elfanda menegaskan kalau Silpa itu bukan pendapatan daerah yang bisa langsung dibelanjakan di tahun berikutnya. “Silpa yang ada di pos pembiayaan gunanya menutup selisih dari pendapatan dan belanja,” ungkapnya.
Menurut Elfanda, Silpa yang besar tidak bisa disebut wajar, justeru ada masalah. Apakah gagal perencanaan, atau gagal penyelesaian pekerjaan. Kalaupun itu karena efesiensi, misalkan ada pekerjaan perencanaan pengeluaran Rp100 M, tapi, setelah pekerjaan selesai bisa bersisa 30 miliar, berarti dalam penyusunan perencanaan tersebut tidak benar.
Merujuk data Kementerian Keuangan RI kata Elfanda, di bulan Juni ini memang daya serap anggaran masih rendah sampai dengan semester pertama berkisar 26 persen. Capaian terbesar ada pada belanja barang dan jasa serta belanja pegawai. Sedangkan untuk belanja modal masih 3,2 persen. Tentunya ini tidak menunjukkan kinerja cepat dari sebuah pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan.
Seharusnya pernyataan keuangan pemko sehat harus diiringi dengan meningkatnya kuantitas dan kualitas pembangunan kota Medan. Bukan justeru belum nampak pembangunan infrsatruktur yang dirasakan pada tahun 2026 ini ditandai oleh belanja modal hanya 3,2 persen. Di satu sisi capaian pendapatan daerah telah mencapai 30% yang bersumber dari dana transfer dari pemerintah pusat sebesar 50,6 persen dan PAD sebesar 21,7 persen. Artinya pendapatan daerah yg sudah diperoleh tidak diikuti oleh pelaksanaan pembangunan.
“Hal ini harus dijelaskan oleh pemko Medan apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan. Jangan sampai masyarakat terlambat menikmati pembangunan sehingga berdampak pada kerugian sosial yang dialami masyarakat,” tegasnya.( Emmar)
Medan, 24 Juni 2026
EmmarPasaribu
