Jakarta, hariandialog.co.id. — Pemerintah memperluas batas
penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak membeli
rumah subsidi hingga Rp8,5 juta per bulan di sejumlah wilayah.
Bahkan, batas penghasilan penerima rumah subsidi di kawasan
Jabodetabek kini mencapai Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta untuk
yang telah menikah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan
dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran
Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta
Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Kebijakan itu memunculkan pertanyaan. Di satu sisi,
pemerintah ingin memperluas akses kepemilikan rumah. Namun di sisi
lain, muncul kekhawatiran MBR berpenghasilan rendah justru harus
bersaing dengan calon pembeli yang secara finansial lebih kuat.
Pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (CORE)
Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai perluasan batas penghasilan MBR
pada dasarnya merupakan koreksi atas skema lama yang sudah tidak
relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
“Secara prinsip, revisi batas penghasilan MBR dalam Permen
PKP Nomor 5 Tahun 2025 bisa dibenarkan karena skema lama sudah tidak
lagi mencerminkan disparitas biaya hidup antarwilayah. Pembagian
berbasis zona lebih realistis karena memasukkan inflasi, daya beli,
dan perbedaan harga rumah,” kata Yusuf kepada CNNIndonesia.com,
Selasa, baru-baru ini.
Menurut Yusuf, banyak pekerja formal selama ini berada di
posisi tanggung. Penghasilannya terlalu tinggi untuk masuk kategori
penerima bantuan, tetapi belum cukup kuat untuk membeli rumah
komersial, tulis cnni. (anara-01)
