Jakarta, hariandialog.co.id.- – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menemukan petunjuk dugaan adanya intervensi Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Pusat mengubah hasil audit saat menggeledah kantor BPK Sumatera
Selatan, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait proses penyidikan
kasus dugaan pemberian suap temuan audit BPK yang menjerat Bupati
Muara Enim nonaktif Edison. “Penyidik mengamankan sejumlah barang
bukti. Petunjuk dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah
hasil temuan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam
keterangannya, Kamis, 25 Juni 2026.
Temukan Dokumen WDP Jadi WTP Tak hanya itu, Budi mengatakan,
penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen di antaranya, dokumen
kertas kerja pemeriksaan, dan dokumen perubahan-perubahan dari temuan
WDP (Wajar Dengan Pengecualian) menjadi WTP (Wajar Tanda Pengecualian)
khususnya untuk Pemkab Muara Enim. “Serta dokumen terkait upaya
melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK,”
ujarnya.
Eks Ketua Ombudsman Didakwa Suap Rp 4,8 Miliar, Pakai Nama
Samaran ”John Lennon 07” dan ”Komandante”
Budi mengatakan, penyidik akan menganalisis setiap barang
bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan empat orang lainnya dalam kasus
dugaan pemberian suap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada
Kamis (11/6/2026).
Empat orang lainnya yaitu, Ketua Tim Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan, Sumatera Selatan, Titin Rita
Lestari; Cory Erin Hardi selaku marketing PT. Millenium Solusi Abadi;
Augusz Dewanggara selaku pihak swasta;dan Fika selaku Direktur PT.
Millenium Solusi Abadi.
Atas perbuatannya, Augusz Dewanggara dan Titin disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terhadap Edison,Fika, dan Cory disangkakan telah
melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal
20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, tulis kompas. (han-01)
