Jakarta, hariandialog.co.id.- “Terus terang kami sekeluarga
kecewa dengan caa kerja Mahkamah Agung. Kami tetap akan berjuang untuk
mendapatkan berkas putusan secepatnya. Coba diputus hakim Mahkamah
Agung 1 Desember 2025 namun, hingga saat ini sudah diakhir belum ada
berkas di pengadilan ini,” kata seorang pria mengaku bernama Islami di
PN Jakarta Pusat.
Islami hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk
kesekalian puluh kali bertanya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau
PTSP, tentang berkas putusan sudah ada tidak di kirim Mahkamah Agung.
“Perkaranya dulu disini dan kami ajukan Peninjauan Kembali untuk
mendapatkan ke adilan dan per 1 Desember 2025 putusannya PK kami
dikabulkan,” ungkapnya usai ikut mengikuti pembacaan putusan perkara
Nadiem Makarim.
“Terus terang saya bersyukur karena saat ini banyak
wartawan untuk mencurahkan kekecewaan kami terhadap apparat Mahkamah
Agung. Jadi tolong ditulis ini Pak. Ini surat kami ke Mahkamah Agung
per 18 Juni 2026, tidak ada tindak lanjut. Jadi kami jadi bertanya
tentang integritas, pelayanan prima dan banyak embel-embel akan
kinerja Mahkamah Agung dan pengadilan dibawahnya. Tapi mana buktinya,”
ungkapnya.
Untuk itu, saya akan mufakat dengan keluarga dulu untuk
membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI guna dijadikan bahan Rapat
Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Mahkamah Agung. “Kami tidak akan
tinggal diam. Putusan Kabul dan Kabul sejak 1 Desember 2025 tapi
buktinya tidak ada di pengadilan pengaju yaitu PN Jakarta Pusat ini.
Jadi kami akan bersurat ke Ketua DPR RI untuk di teruskan surat kami
nanti ke Komisi III yang membidangi terkait kasus hukum,” jelas Islami
yang sering dimintai keluarga untuk mengecek apakah sudah ada berkas
mintasi putusan Kabul atas PK yang diajukan.
“Jadi jalan satu satunya akan meminta perlindungan hukum
ke DPR RI. Kami untuk mengajukan PK baru memasukkan berkas sudah harus
bayar biaya perkara resmi. Ini bukti pembayaran biaya PK. Tapi hingga
saat ini belum ada. Saya barusan dari PTSP dan tetap jawaban seperti
sebelum sebelumnya, BELUM TURUN DARI MA. Saya kesini hampir setiap
minggu sambil memperlihatkan prinan pagi hari atas isi putusan hakim
majelis MA untuk perkara ini. Jadi tidak tau harus bagaimana lagi,”
katanya sambil angkat bahu. (tob-01)
