Medan, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Negeri Medan mengeledah Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD), Jalan Prof. H.M Yamin Kelurahan Perintis,
Kota Medan. Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi
pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp 23,8 milliar.
“Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan telah menggeledah RSUD
Dr. Pirngadi Medan pada Selasa (30/6/2026),” ucap Kasi Intel Kejari
Medan Valentino Harry Manurung saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu, 1
Juli 2026, malam.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui nilai pagu
anggaran Blud yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp
23.813.175.108. Anggaran tersebut mencakup belanja obat-obatan dan
Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10.800.000.000, serta adanya
utang senilai Rp13.013.175.108.
Tidak hanya itu, Valentino juga mengatakan penyidik menemukan
indikasi bahwa utang yang muncul pada satu tahun anggaran justru
dibayarkan menggunakan anggaran pada tahun berikutnya. “Hasil
pendalaman sementara menunjukkan sebagian utang tersebut hingga kini
belum seluruhnya dilunasi,” ujar Valentino.
Ia menegaskan, terhadap berbagai dokumen administrasi
maupun transaksi keuangan sudah disita, guna memastikan ada atau
tidaknya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Valentino mengatakan, telah diperoleh bukti cukup yang
menunjukkan fakta hukum bahwa pihak pada RSUD Dr. Pirngadi Medan,
sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan
dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang/jasa yang
bersumber dari BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan
2024. “Oleh karena itu perlu ditindaklanjuti dengan melakukan
penyidikan terhadap pihak- pihak tersebut,” pungkas Valentino, tulis
dtc. (alfi-01) .
