Jakarta, hariandialog.co.id — Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk
Rudi Margono sebagai Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus).
Keputusan itu menindaklanjuti pengunduran diri Febrie Adriansyah
sebagai Jampidsus pada Sabtu, 17 Juli 2026.
“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah
dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung
Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang
saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk
melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna
dalam keterangan resmi Kejagung.
“Sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas,
fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” ujar Anang.
Anang juga mengatakan pergantian kepemimpinan ini takkan mempengaruhi
proses penegakan hukum.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara
profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan,” ucap dia.
Febrie sendiri telah menyatakan mundur sebagai Jampidsus pada Sabtu
dini hari tadi.
Keputusan itu diambil Febrie kurang dari 12 jam sejak melakukan
konferensi pers menanggapi proses penegakan hukum yang dilakukan
Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kasus
dugaan korupsi yang menjadi sorotan public, tulis cnni, (bing-01)
