Jakarta, hariandialog.co.id.- — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto
dicegah ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko menyebut
pencegahan itu dilakukan atas permohonan Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya melalui surat
B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri
terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” ujarnya dalam
keterangan tertulis, Minggu (12/7).
Ia memastikan Imigrasi berkomitmen penuh mendukung proses
penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang
diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan
perundang-undangan. “Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama
20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya,
tulis cnni. (rojak-01)
