Jakarta, hariandialog.co.id. – Kabar bahwa aksi kerusuhan di depan gedung DPR saat demonstrasi 27
Agustus 2026 dibayar, ternyata fakta.
Hal ini terungkap setelah polisi menangkap sejumlah orang yang
terlibat dalam kericuhan dan pendanaan aksi tersebut.
Terungkap para perusuh dibayar Rp 40 ribu hingga Rp 70 ribu oleh
pihak-pihak tertentu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin
mengatakan, temuan tersebut diperoleh dari hasil pengembangan proses
penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum bersama Ditres PPA dan TPPO
Polda Metro Jaya.
“Hasil pengembangan proses penyidikan, dalam proses penyidikan yang
dilakukan oleh penyidik, kami menemukan fakta hukum terkait dengan
pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa sebagai
berikut,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya,
Jakarta Selatan, Sabtu (12/9/2026).
Kombes Iman mengatakan, terdapat tersangka kerusuhan yang diduga
mendapatkan pendanaan dari seorang koordinator lapangan (korlap)
berinisial JT.
“Beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap atas
nama Saudara JT dengan nominal per orang Rp40.000,” ujarnya.
Menurut Iman, JT juga disebut mendapatkan order dari sejumlah pihak,
yakni KHT alias HY dan SO.
“Nah selanjutnya kami sedang melakukan pendalaman terhadap intelektual
dader yang mengorder atau meminta menyiapkan massa dan yang
bersangkutan menyiapkan pendanaannya,” lanjutnya.
Klaster Kedua Dikoordinir Mahasiswa
Polisi juga menemukan klaster kedua yang berkaitan dengan korlap berinisial ER.
Iman menyebut ER merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi di
Jakarta yang menjanjikan dana Rp70 ribu untuk setiap orang yang
digerakkan.
“Nah ini juga kami sedang lakukan pendalaman di mana Saudara ER adalah
salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau
menyiapkan dana 70.000 rupiah per kepala,” kata Iman.
ER disebut mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang
identitasnya masih didalami penyidik.
Kombes Imam belum dapat menyampaikan badan hukum yang dimaksud karena
masuk dalam substansi penyelidikan dan penyidikan.
“Badan hukum itu adalah yang menyediakan anggaran dan meminta
menyiapkan orang-orang kepada Saudara ER, kami lakukan pendalaman saat
ini,” ujarnya.
Klaster Ketiga Libatkan Anak di Bawah Umur
Sementara itu, klaster ketiga ditemukan Ditres PPA dan TPPO Polda
Metro Jaya dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi menemukan tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara
eksploitasi terhadap anak
“Para tersangka ini menggerakkan dan memberikan pembayaran atau upah
kepada anak-anak yang dihadirkan untuk melakukan kerusuhan,”
ungkapnya.
Ketiga tersangka tersebut kini menjalani proses penyidikan di
Direktorat PPA dan TPPO serta ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Iman menegaskan, polisi masih akan mendalami pihak-pihak yang diduga
menjadi aktor penggerak maupun penyedia dana dalam kerusuhan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan kami akan terus melakukan
pendalaman terhadap para aktor penggerak dan yang menyediakan dana
untuk melakukan kerusuhan,” tegasnya.
Iman juga menegaskan perkara yang ditangani polisi merupakan perkara
kerusuhan, bukan perkara penyampaian pendapat di muka umum.
Pihak kepolisian senantiasa melakukan pelayanan dan pengawalan
terhadap proses penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana
dilindungi oleh undang-undang dan oleh negara.
Namun terhadap aksi kerusuhan tidak dapat ditoleransi terlebih
mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
2026. (Kolase Kompas.com dan Tribun Jakarta)
Dalam konferensi pers itu, Iman juga mengungkap penangkapan tiga
pengeroyok Bambang Setiyawan (59) hingga tewas di kawasan Pejompongan,
Tanah Abang, Jakarta Pusat seusai demo di DPR 27 Agustus 2026.
Mereka adalah FP (23), DS (33), dan DDS (29) yang ditangkap di wilayah
Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (11/9/2026)
pukul 21.30 WIB.
Ketiga pelaku terlacak berdasarkan hasil investigasi dengan
menggabungkan sejumlah alat bukti, mulai dari rekaman CCTV, video
amatir, pelacakan sidik jari, hingga olah tempat kejadian perkara
(TKP).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes
Pol Iman Imanuddin menyebut, dalam proses pengungkapan kasus, polisi
memeriksa 16 orang saksi dan meminta keterangan dari berbagai ahli,
mulai dari kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik,
hingga hukum pidana.
Selain itu, Tim Inafis Polda Metro Jaya awalnya menemukan sidik jari
laten pada potongan kayu dan bambu yang digunakan untuk memukul korban
di Jalan Pejompongan Raya.
“Kemudian, setelah dilakukan surveillance (pengintaian), para terduga
pelaku terlacak berada di sebuah rumah makan di kawasan Babakan
Madang, Kabupaten Bogor,” ucap Iman.
Polisi pun melakukan penangkapan sekaligus menyita barang bukti berupa
berupa lima buah gelas kaca, delapan piring, dan sendok di rumah makan
tersebut yang dipakai oleh FP.
“Hasil sidik jari laten pada potongan kayu memiliki kecocokan
(identik) dengan hasil sidik jari laten pada piring dan gelas yang
dimiliki sidik jari saudara FP (tersangka),” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan kecocokan alat bukti di lapangan,
ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengeroyokan
terhadap Bambang hingga korban meninggal dunia.
Korban disebut diseret dan dianiaya di tengah jalan raya meski tidak
terlibat dalam aksi demonstrasi 27 Agustus 2026.
Pertama, tersangka FP berperan memukul korban menggunakan potongan kayu.
Kemudian, tersangka DDS berperan menyeret dan menendang korban di
tengah jalan raya.
“Ketiga, tersangka DS juga turut melakukan pemukulan dan menyeret
korban sebelum dikeroyok,” tutur Iman.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya di
bawah pengawasan Subdit Kamneg Ditreskrimum untuk menjalani proses
hukum lebih lanjut.
Iman memastikan bahwa para tersangka merupakan warga sipil biasa yang
tidak terafiliasi dengan instansi atau organisasi apa pun.
Termasuk, pelaku dipastikan bukan merupakan bagian dari ormas GRIB
Jaya yang sebelumnya sempat ikut hadir membubarkan massa sambil
membawa bambu.
“Kami pastikan tidak ada (afiliasi). Dari hasil keterangan yang
disampaikan oleh para pelaku itu sendiri, mereka tidak terafiliasi
dengan organisasi atau pun anggota organisasi tertentu.
Terkait motif pengeroyokan, Iman mengungkapkan bahwa para tersangka
berprofesi sebagai pekerja kasar yang kebetulan sedang mencari nafkah
di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Para pelaku mengaku melakukan kerusuhan dan secara spontan mengincar
pendemo karena merasa kesal dan terganggu dengan adanya kericuhan di
lokasi tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para penyidik kami, motif para
pelaku ini kesal, merasa ada terganggu dengan peristiwa yang terjadi
saat mereka bersama-sama melintas, karena kebetulan para pelaku ini
mencari nafkah di sekitaran atau area tempat kejadian perkara,” tutur
Iman.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (3)
atau Ayat (4) dan Pasal 466 Ayat (2) atau Ayat (3) KUHP dengan ancaman
hukuman penjara hingga maksimal 12 tahun penjara, tulis surya.
(tur-01)
