
Grobogan,hariandialog.co.id- Dalam rangka membentuk karakter generasi muda sekaligus mencegah munculnya berbagai bentuk kenakalan remaja yang berpotensi mengarah pada tindak pidana, jajaran Polsek Gubug, Polres Grobogan, terus menggencarkan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada para pelajar. Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 dimanfaatkan sebagai sarana edukasi bagi siswa baru di seluruh SD dan SMP se-Kecamatan Gubug.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi preventif Polsek Gubug dalam menekan angka kenakalan remaja sejak dini melalui pendekatan humanis dan edukatif, dengan melibatkan pihak sekolah, guru, serta orang tua.
Kapolsek Gubug AKP Anang Heriyanto, S.E., M.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Gubug IPTU Yusuf Al Hakim, SH, MH menjelaskan bahwa pelaksanaan penyuluhan selama MPLS merupakan langkah nyata kepolisian dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar sekaligus mengantisipasi berbagai perilaku menyimpang yang dapat berkembang menjadi tindak kriminal.
“Momentum MPLS menjadi waktu yang sangat tepat untuk memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai pentingnya disiplin, etika, serta kesadaran hukum. Kami ingin menanamkan nilai-nilai positif sejak awal mereka memasuki lingkungan sekolah sehingga dapat menjadi benteng terhadap berbagai bentuk kenakalan remaja,” ujarnya.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan media sosial membawa tantangan baru bagi generasi muda. Tidak sedikit pelajar yang tanpa disadari terlibat dalam perilaku negatif, mulai dari perundungan (bullying), tawuran, penyalahgunaan media sosial, hingga penyalahgunaan minuman keras dan narkotika yang berujung pada proses hukum.
Melalui kegiatan tersebut, personel Polsek Gubug memberikan materi secara sistematis mengenai berbagai bentuk kenakalan remaja beserta konsekuensi hukumnya, di antaranya:
* Pencegahan aksi bullying baik secara langsung maupun melalui media sosial (cyberbullying);
* Bahaya tawuran antarpelajar beserta dampak hukum dan sosial yang ditimbulkan;
* Pencegahan penyalahgunaan narkotika, minuman keras, serta obat-obatan terlarang;
* Edukasi tentang penggunaan media sosial secara bijak untuk menghindari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun perjudian daring;
* Pencegahan tindak kekerasan, pemerasan, serta perilaku kriminal lainnya yang melibatkan anak di bawah umur;
* Penanaman nilai disiplin, tanggung jawab, toleransi, serta kepedulian terhadap lingkungan sekolah.
Kanit Reskrim menambahkan bahwa mitigasi kenakalan remaja tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat kepolisian. Diperlukan sinergi antara sekolah, keluarga, pemerintah, dan masyarakat agar pembinaan terhadap anak berlangsung secara berkesinambungan.
“Kami berharap guru menjadi pengawas di lingkungan sekolah, orang tua memberikan perhatian dan pengawasan di rumah, sedangkan kepolisian hadir sebagai sahabat anak yang memberikan perlindungan sekaligus edukasi. Dengan kolaborasi tersebut, potensi kenakalan remaja dapat dicegah sebelum berkembang menjadi tindak pidana,” jelasnya.
Selain penyampaian materi, para siswa juga diajak berdialog secara interaktif. Mereka diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan maupun pengalaman terkait pergaulan di lingkungan sekolah sehingga tercipta komunikasi dua arah yang efektif.
Program penyuluhan ini akan dilaksanakan secara bergilir di seluruh SD dan SMP se-Kecamatan Gubug selama rangkaian kegiatan MPLS berlangsung. Polsek Gubug berharap upaya preventif tersebut mampu membentuk karakter pelajar yang disiplin, berintegritas, serta memiliki kesadaran hukum sejak usia dini.
Dengan hadirnya polisi di tengah lingkungan pendidikan, diharapkan tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, sekaligus melahirkan generasi muda yang cerdas, berakhlak, serta terhindar dari berbagai bentuk kenakalan remaja yang berpotensi mengarah pada kriminalitas.(Sub )
