Medan, hariandialog.co.id.- – Polisi menetapkan dua wanita menjadi
tersangka karena memeras ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias
inisial AL (27) hingga berujung korban nekat melompat dari lantai 12
Apartemen Skyview Medan. Kedua pelaku ini merupakan sindikat pemerasan
yang sudah berulang kali beraksi.
Adapun kedua tersangka itu adalah FR (31) dan JS (29).
“Jadi, mereka ini salah satu bagian sindikat pemerasan dengan
kedok seksual,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky
Lubis saat konferensi pers, Rabu, 15 Juli 2026.
Adrian mengatakan para pelaku ini sudah bekerjasama sejak
enam bulan terakhir. Modusnya, jika salah satu dari mereka mendapatkan
pelanggan lewat aplikasi MiChat itu, maka keduanya akan datang
bersamaan,tulis dtc.smt. (alfi-01)
