Jakarta, hariandialog.co.id.- — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
masih akan mendalami keterlibatan Menteri Kehutanan RI Raja Juli
Antoni dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Kepastian itu disampaikan KPK setelah resmi menyerahkan hasil analisis
laporan penolakan gratifikasi ke Raja Juli.
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi
yang dilakukan oleh pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di
penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” ujar Juru
Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 16
Juli 2026 malam.
KPK Rampung Analisis Laporan Penerimaan Amplop oleh Raja Juli
“Karena dalam konstruksi perkaranya pak bupati (Kuansing) setelah
mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang ini diberikan kepada
pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari
pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh
penyidik,” lanjut dia.
Budi menyampaikan KPK tidak bisa menyampaikan hasil
analisis kepada publik apakah laporan penolakan
gratifikasiditindaklanjuti atau tidak. KPK hanya menyampaikan itu
kepada pelapor yakni Raja Juli. “KPK melalui Direktorat Gratifikasi
dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan
analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan
oleh pak Menhut,” kata Budi.
“Artinya, dalam rentang waktu sekitar kurang dari 2 minggu
dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat
dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak
pelapor,” imbuhnya.
Proses dan mekanisme penanganan laporan gratifikasi
didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor
1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2
Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Berdasarkan Perkom 1/2026, laporan penolakan gratifikasi Raja
Juli berpotensi tidak ditindaklanjuti KPK.
Pasal 14 Perkoma quoberbunyi:
Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjutisebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2)huruf b dalam hal:
a. objek Gratifikasi berupa barang yang mudahrusak, tidak dapat
dijual, dan/atau tidakdapat digunakan;
b. penerimaan Gratifikasi dilaporkan secaratidak benar dan/atau tidak
sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan;
c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan,penyidikan, atau penuntutan
tindak pidanaoleh aparat penegak hukum; dan/atau
d. patut diduga terkait tindak pidana.
“Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim
gratifikasi berpedoman pada Perkom 1/2026 di antaranya di Pasal 14
yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat
ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu
tindak pidana korupsi gitu ya,” tutur Budi.
“Nah, itu juga menjadi salah satu basis analisis tentunya.
Namun, hasil dari verifikasi dan telaah yang dilakukan oleh tim
gratifikasi kami belum bisa sebut ya karena memang ini kewenangan KPK
adalah memberikan hasil dan verifikasinya kepada pihak pelapor,”
tandasnya.
Sebelumnya, Raja Juli menyampaikan telah mengembalikan amplop
pemberian bupati Kuansing.
Ia mengatakan amplop tersebut telah dikembalikan ke pemberi
sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
terhadap Suhardiman.
Raja Juli menjelaskan awalnya menggelar audiensi dengan bupati
Kuansing di kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6).
Ia menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi
dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah
daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar
hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila
diperlukan.
Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari ada sebuah
amplop tertutup yang ditinggalkan bupati Kuansing.
Ia mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung
memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan. “Dalam audiensi itu
ternyata pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan
map, dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk
mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya
merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” ucap Raja Juli dalam
keterangan tertulis, Jumat, 3 Juli 2026.
“Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan
amplop tersebut,” sambungnya.
Adapun KPK menetapkan Suhardiman Amby bersama Sekretaris
Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain danDirektur PT Mitra Ideal
Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.
Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya
berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Para tersangka kini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari
sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung
Merah Putih KPK.
Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal
12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi
disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c
KUHP, tulis cnni. (han-01)
