Jakarta, hariandialog.co.id.- – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tersangka mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) inisial AS dalam kasus fraud PT DSI. Berkas telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan perkara ini merupakan bagian dari skema besar dugaan penipuan yang berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.
Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan proyek fiktif melalui data borrower existing guna menghimpun dana masyarakat. “Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan pemberkasan dalam empat berkas terpisah, mencakup lima orang tersangka serta satu subjek hukum korporasi,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat, 7-08-2026.
Bareskrim membagi penanganan kasus ini ke dalam empat berkas perkara. Berkas pertama yang melibatkan tiga tersangka berinisial TA, MY, dan ARL sudah lebih dahulu dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke JPU pada Juni 2026.
Sementara itu, berkas kedua dengan tersangka AS kini memasuki tahap penuntutan setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Dalam proses penyidikan terhadap AS, penyidik telah memeriksa 43 saksi dan lima ahli. Polisi juga menyita aset senilai sekitar Rp 30 miliar.
Aset tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Cibangkong, Batununggal, Kota Bandung, dengan luas masing-masing 1.130 meter persegi dan 3.538 meter persegi atas nama PT Tunas Tegak Mandiri.
Adapun berkas ketiga dengan tersangka FH masih dalam tahap penyidikan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 35 saksi dan menyita uang tunai sebesar Rp 5,25 miliar yang diduga berasal dari fee brand ambassador. Selain itu, penyidik tengah menelusuri dan akan menyita 58 aset tanah di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta dengan estimasi nilai mencapai Rp 75 miliar.
Dalam upaya pemulihan kerugian korban, penyidik mengedepankan pendekatan follow the money dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hingga saat ini, total aset yang berhasil disita mencapai sekitar Rp 425 miliar.
Rinciannya meliputi aset dari berkas perkara pertama sebesar Rp 320 miliar, berkas kedua Rp30 miliar, dan berkas ketiga Rp 75 miliar.
Aset yang disita terdiri atas 694 sertifikat tanah (SHM dan SHGB), 16 properti berupa kantor, rumah, ruko, apartemen, dan kaveling tanah yang tersebar di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali, dengan total nilai sekitar Rp 390 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai Rp 18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sebesar Rp 12 miliar, serta empat unit kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp 500 juta.
Ribuan Korban dan Upaya Restitusi
Dalam perkara ini, jumlah korban yang telah terverifikasi mencapai 5.714 orang. Penyidik kini berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendata serta menghitung kerugian korban sebagai dasar pemberian restitusi, tulis dtc. (tur-01)
