
BANDUNG BARAT, hariandialog.co.id — Dana hibah olahraga itu semestinya berlari ke arena. Namun dalam laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sebagian pertanggungjawabannya justru tersandung persoalan administrasi.
Nilainya tidak kecil. Rp452.330.151. Angka itu tercatat sebagai penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Bandung Barat yang belum didukung bukti pertanggungjawaban secara lengkap dan sah.
Temuan tersebut muncul dalam pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025. Pengelolaan hibah dilakukan melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).
BPK tidak berhenti pada catatan.
Lembaga pemeriksa itu meminta penggunaan dana tersebut direviu oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat. Jika ditemukan belanja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, uangnya harus dikembalikan ke Kas Daerah.
Ada pula catatan pajak.
BPK meminta bukti penyetoran PPN sebesar Rp14.839.000 kepada CV AG. Temuan itu membuat tata kelola hibah KONI kembali berada di bawah kaca pembesar. Bukan hanya soal berapa uang yang dicairkan, tetapi bagaimana uang publik itu digunakan dan dibuktikan.
BPK meminta Bupati Bandung Barat memerintahkan Kepala Dispora memperbaiki mekanisme pengelolaan hibah. Salah satu pintunya adalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
BPK meminta aturan dalam NPHD diperjelas. Dana hibah harus dikelola melalui rekening resmi lembaga penerima. Pencairan dilakukan bertahap. Besarnya disesuaikan dengan realisasi kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan dana sebelumnya.
Belanja juga harus mengacu pada standar satuan harga Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Dokumen pertanggungjawaban tidak boleh sekadar lengkap di atas kertas.
Isinya harus menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan memenuhi syarat keabsahan administrasi. Pengawasan internal pun ikut disorot. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diminta memperketat pengendalian kontrak dan dokumen pembayaran. Tim Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan juga diminta memperkuat pengawasan terhadap pertanggungjawaban hibah.
Khusus kepada Ketua KONI Kabupaten Bandung Barat, BPK meminta penggunaan dana hibah dilakukan sesuai ketentuan. Dana Rp452,33 juta yang menjadi temuan harus dipertanggungjawabkan melalui reviu Inspektorat Daerah.
17 Temuan, 44 Rekomendasi.
Kasus hibah KONI hanyalah satu bagian dari pemeriksaan BPK terhadap Pemkab Bandung Barat.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 22.B/LHP/XVIII.BDG/06/2026 tanggal 28 Mei 2026, BPK mencatat 17 temuan dengan 44 rekomendasi.
Rinciannya: dua temuan pendapatan dengan enam rekomendasi. Sebanyak 14 temuan belanja dengan 36 rekomendasi. Satu temuan aset dengan dua rekomendasi. Ada angka lain yang lebih besar.
BPK mencatat masih terdapat sisa kerugian daerah sebesar Rp2.763.323.736,14 yang belum disetorkan setelah laporan hasil pemeriksaan diterbitkan. Di atas kertas, semuanya berupa angka. Namun di balik angka itu ada uang publik. Dan setiap rupiah uang publik menuntut satu hal: pertanggungjawaban.(Nagon)
