Jakarta, hariandialog.co.id- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
mengajukan Rudy Gunawan sebagai terdakwa ke PN Jakarta Selatan dalam
kasus penggelapan uang milik Alexander Foe sebesar Rp.45,7 miliar.
Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum Cosman Oktaniel Girsang,
terdakwa Rudy Gnawan yang beralamat di Jl. IR. H. Juanda Nomor 50 Rt.
03 Rw. 07 Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang
Selatan- Banten. Dan atau Apartement The Beleza Tower Unit Tower
Versailes Suite yang tamatan Sarjana Ekonomi jurusan managemen, tidak
dilakukan penahanan dengan alas an ditahan dalam perkara lain,
merugikan ALEXANDER FOE.
Modus terdakwa hingga merugikan Alexander Foe dengan cara
GUNAWAN bercerita tentang Social Entrepreneurship Spirit yaitu
membangun bisnis sambil memperdulikan social quotient (kemampuan untuk
bernegosiasi dan melakukan hubungan sosial. Tujuannya dikatakan untuk
Praktek Social Entrepreneur (seseorang yang mengerti permasalahan
sosial) dengan tujuan menolong para UKM (Usaha Kecil Menengah) dalam
membesarkan usahanya tanpa menyebut UKM apa maupun alamat dimana dan
dibutuhkan ruangan dalam kegiatannya.
Bahwa untuk Praktek Social Entrepreneur (seseorang yang
mengerti permasalahan sosial) dengan tujuan untuk menolong para UKM
(Usaha Kecil Menengah) dalam membesarkan usahanya tanpa menyebut UKM
apa maupun alamat dimana dan dibutuhkan ruangan dalam kegiatannya,
Untuk itu, Rudy Gunawan minta dana Rp.45.752.000.000.- untuk membeli
dua unit ruko dan dengan tulus Alexander memberikannya dengan cara
pengiriman dana beberapa kali hingga jumlah yang dimintakan.
Untuk meyakinkan terdakwa RUDY GUNAWAN mengajak saksi
ALEXANDER FOE mendirikan PT. White Lionheart Capital (PT. WLC) untuk
meyakinkan saksi ALEXANDER FOE sebagaimana Akta Pendirian Perusahaan
Nomor: 06, tanggal 15 September 2015, dibuat oleh Notaris MAYASARI
SUGIHARTO S, SH, Jl. Kopo Permai II Blok I A Nomor 13 Kota Bandung
Jawa Barat, selanjutnya PT. White Lionhart Capital (WLC) atas saran
dari Terdakwa RUDY GUNAWAN kepada saksi ALEXANDER FOE untuk keperluan
Asset Managemen dari PT. Nagasakti Kurnia Textile Mills ketika suatu
hari sudah Go Public (Terbuka) yang mana itu sebagai program sekolah.
Bahwa saksi ALEXANDER FOE sering menanyakan baik dalam
pertemuan resmi dan tidak resmi tentang investasi tersebut. Saat
dipertanyakan Masalahnya selalu dipertanyakan atas investasi Rp.45,7
miliar tersebut, bahkan Rudy Gunawan menyebut diriya sebagai
jaminannya, hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (tob)
