
Jakarta,hariandialog.co.id.- Bidang Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang sebesar Rp401 miliar terkait tata kelola komoditas nikel PT CNI periode tahun 2017 hingga 2020.
Alam keterangannya saat jumpa pers di gedung Bundar Kejagung, Senin (31-8-2026), Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syaiful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Secara simpelnya, bahwa uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah,” ucap Saiful dalam konferensi pers tersebut.
Ditambahkan mantan Kajati Bengkuli itu, nilai uang yang diserahkan mencapai Rp401.653.737.469,69, sama dengan nilai kerugian keuangan negara yang dihitung BPKP. Penyerahan uang dari PT CNI dilakukan pada Jumat (28-8-2026).
“Nantinya, penyidik menyita dan menitipkan uang tersebut ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri,” tutur Sayful Bahri.
Terkait tata kelola pertambangan
Perlu diinformasikan bahwa kasus tersebut terkait dengan tata kelola pertambangan dan ekspor nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2017-2020. Penyidik menemukan dugaan PT CNI melakukan ekspor nikel meski belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Padahal, RKAB menjadi salah satu persyaratan penting dalam kegiatan pertambangan. Namun, PT CNI disebut telah memiliki rekomendasi ekspor.
Penyidik juga menemukan dugaan pengaturan kadar nikel untuk memenuhi persyaratan ekspor. PT CNI bersama pihak penyelenggara negara diduga mengatur hasil uji kadar nikel agar berada di bawah 1,7 persen.
“Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki IUP Operasi Produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKA, namun telah memiliki rekomendasi ekspor,” terang Saiful.
Menurutnya, pengaturan tersebut dilakukan agar kegiatan ekspor dapat tetap berjalan. PT CNI kemudian diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel.
“Terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP sebesar Rp401.653.737.469,69,” katanya.
Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga telah menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.
Penggeledahan turut dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.
Meski kerugian negara telah dikembalikan, Kejagung memastikan proses hukum tetap berjalan. Pengembalian uang negara tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang sedang disidik. (Het)
