Karawang, hariandialog.co.id.- ,— Sebanyak 30.000 sertifikat kepemilikan rumah nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN masih menjadi permasalahan.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI meminta penyelesaiannya dipercepat, terutama bagi nasabah yang telah memenuhi kewajiban Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Persoalan sertifikat tersebut menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyelesaian sertifikat debitur yang berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi BTN sekurang-kurangnya Rp707,18 miliar.
Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, jumlah sertifikat yang menjadi perhatian sebenarnya jauh lebih besar. Dari sekitar 300.000 sertifikat yang sebelumnya bermasalah, kini tersisa sekitar 30.000 sertifikat yang masih membutuhkan penyelesaian. “Walaupun dari segi penyelesaian itu banyak kemajuan dari pihak BTN, dari 300.000 sertifikat, sekarang memang yang menjadi permasalahan itu sekitar 30.000 sertifikat,” ujar Andreas seusai memimpin Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 3 September 2026.
Menurut dia, penyelesaian puluhan ribu sertifikat tersebut tidak dapat hanya dibebankan kepada BTN.
Persoalan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah. BAKN, kata Andreas, telah mendapatkan komitmen dari Kementerian ATR/BPN untuk membantu mempercepat penyelesaian sertifikat.
Namun, dalam prosesnya ditemukan persoalan perubahan site plan yang tidak sesuai dengan pengajuan awal. “Kita sudah mendapatkan komitmen dari pihak ATR/BPN, tetapi masalahnya ini juga perlu melibatkan pemerintah daerah karena adanya perubahan site plan yang tidak sesuai pada saat awal diajukan,” katanya. BAKN menilai penyelesaian sertifikat tidak boleh mengorbankan nasabah yang telah memenuhi kewajiban pembayaran KPR. BTN diminta memberikan prioritas kepada kelompok nasabah tersebut agar hak atas kepemilikan rumah segera mendapatkan kepastian, tulis riau1kom. (toni-01)
