Karawang, hariandialog.co.id.- – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN di Karawang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp237 miliar mulai memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan tiga petinggi PT Bumi Arta Sedayu (BAS), namun penyidikan belum berhenti.
Kejari Karawang justru membuka kemungkinan jumlah tersangka dalam perkara periode 2021-2024 tersebut bertambah.
Artinya, tiga petinggi PT BAS yang kini ditahan bukan tidak mungkin menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan perkara yang lebih luas. Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.
Bahkan, pihak perbankan maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan penyalahgunaan penyaluran kredit masih berada dalam radar penyidikan. “Kami sudah memeriksa 271 saksi termasuk ada saksi ahli dan 495 barang bukti termasuk dokumen sertifikat tanah, dokumen elektronik serta dokumen fisik bangunan,” kata Dedy kepada wartawan, Jumat, 4 September 2026.
Tiga Petinggi PT BAS Ditahan Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan masing-masing berinisial VY, OH, dan HH. Ketiganya merupakan petinggi atau bagian dari manajemen PT BAS.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah memiliki bukti yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap penanganan lebih lanjut. Nilai kerugian negara dalam perkara ini terbilang fantastis. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara mencapai sekitar Rp237 miliar.
Kejari Karawang telah memeriksa 271 saksi, termasuk saksi ahli. Penyidik juga mengamankan dan memeriksa 495 barang bukti. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses penyaluran KPR, termasuk sertifikat tanah, dokumen elektronik serta dokumen fisik bangunan. Banyaknya barang bukti dan saksi menunjukkan penyidik masih memiliki pekerjaan besar untuk mengurai bagaimana dugaan penyimpangan penyaluran kredit tersebut terjadi.
Penyidik juga masih perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian perkara tersebut.
Perbankan Masuk Radar Penyidik Yang menarik, Kejari Karawang secara terbuka menyebut pihak perbankan dan pihak lain yang diduga terlibat masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan, tulis riau1.(toni-01)
