Jakarta, hariandialog.co.id.- Perlu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan perlindungan hak pihak yang beritikad baik melalui proses hukum dan pengawasan yang memadai.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diimbau untuk tidak dirancang terlalu represif hingga memberikan kewenangan yang terlampau luas kepada negara untuk merampas aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Di sisi lain, aturan tersebut juga harus memiliki daya guna agar tidak sekadar menjadi norma yang kuat di atas kertas tetapi sulit diterapkan.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Topo Santoso mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset perlu ditempatkan di antara uda kondisi tersebut agar aturannya tidak dipandang sebagai solusi yang dapat secara otomatis menjaring dan mengembalikan seluruh aset hasil tindak pidana.
“Jangan sampai hukum ini begitu keras, begitu tegas, begitu menyikat semua aset yang diduga aset tindak pidana, yang menjadi hukum zombie, jadi terlalu represif, berdaya jangkau tanpa batas, bersifat otoriter,” kata Prof Topo dalam Professors’ Insight bertajuk ‘Kontribusi Pemikiran Dewan Guru Besar Fakultas terhadap RUU Perampasan Aset’ yang diselenggarakan FHUI, Kamis (24/9/2026).
Ia menjelaskan, perlu ada sejumlah safeguard untuk mencegah kerugian terhadap pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana. Mekanisme perampasan aset perlu memberikan ruang bagi pihak ketiga untuk mempertahankan haknya apabila aset yang hendak dirampas merupakan miliknya.
Selain itu, Prof Topo menekankan perlunya Batasan ruang lingkup dan ambang batas nilai aset. Sebab, perampasan aset tidak dapat dilakukan terhadap seluruh aset tanpa mempertimbangkan jenis tindak pidana dan nilai ekonominya. Ia mengusulkan agar mekanisme tersebut antara lain diarahkan pada serious crime. Seperti korupsi, narkotika, terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan financial crimes. “Jadi nggak sembarangan, nggak semaunya perampasan aset itu,” tegasnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) FHUI, Prof Harkristuti Harkrisnowo menyoroti aspek lain yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Yakni desain kewenangan dan hukum acara pidana.
Perlu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan perlindungan hak pihak yang beritikad baik melalui proses hukum dan pengawasan yang memadai.
Mekanisme non-conviction based pun bukan berarti aset dapat dirampas tanpa putusan pengadilan. Perampasan tetap membutuhkan putusan pengadilan, meskipun tidak didasarkan pada penghukuman terhadap pelaku melalui peradilan pidana. “Upaya paksa yang dilakukan negara untuk merampas aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya,” jelasnya.
Dia menilai pendekatan tersebut perlu diterapkan secara hati-hati karena berbeda dari mekanisme perampasan yang selama ini dikenal dalam sistem peradilan pidana tanah air. Apalagi, ada potensi konsentrasi kewenangan Kejaksaan yang akan mengelola seluruh tahapan pengelolaan aset. Mulai dari penyitaan, termasuk penyimpanan, pengelolaan, dan penjualan aset.
Lebih lanjut mantan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM itu mengatakan desain tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan sehingga membutuhkan pengawasan yang perlu diperkuat.
Kapasitas aparat penegak hukum diperkuat
Guru Besar Hukum Internasional FHUI, Prof Hikmahanto Juwana menambahkan efektivitas RUU Perampasan Aset tetap harus berjalan seiring dengan perlindungan hak konstitusional warga negara. Filosofi utama aturan tersebut adalah memastikan aset ilegal tidak dapat dinikmati pelaku. Namun, pelaksanaannya harus tetap dibatasi oleh prinsip due process of law.
“Untuk dapat melaksanakannya harus dipastikan bahwa hak-hak konstitusional warga tidak dilanggar. Gimana caranya? Semua tindakan negara harus berdasarkan due process of law,” tegasnya.
Ia menyarankan agar kapasitas aparat penegak hukum (APH) diperkuat sehingga pelaksanaan kewenangan dalam perampasan aset tetap berjalan sesuai dengan due process of law sekaligus menjaga HAM dan hak konstitusional warga. “Penting sekali ada upaya capacity building terutama bagi APH supaya ketika dalam menjalankan tugasnya ia juga menjalankan due process of law sekaligus tetap menjaga hak-hak asasi manusia dan konstitusionalitas warga yang ada di Indonesia,” pungkasnya, tulis hukumonline. (bing-01)
