Jakarta, hariandialog.co.id.- Empat tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dalam festival musik di Ancol diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelimpahan tahap II terhadap 4 tersangka berinisial AK, RE, SM, dan IR dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum pada 22 September 2026. “Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto dilansir Antara.
Menurutnya, perkara tersebut berawal dari peristiwa di salah satu stand festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026 lalu. Saat itu, terdapat aktivitas yang mengaitkan pelafalan surah Al Quran dengan pemberian hadiah minuman beralkohol kepada pengunjung. Rekaman peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial hingga dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyidikan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tulis jpnn. (han-01)
