Jakarta, hariandialog.co.id. — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus peredaran lima merek beras fortifikasi dengan kandungan yang tidak sesuai dengan informasi pada kemasan. Kasus ini melibatkan PT Dewa Tunggal Abadi (DTA).
Perkara ini bermula dari laporan Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengenai temuan 25 merek beras fortifikasi yang kandungannya tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.
Bapanas kemudian melaporkan temuan tersebut ke Bareskrim Polri. Secara keseluruhan, terdapat empat laporan polisi yang diusut Bareskrim, salah satunya berkaitan dengan lima merek beras fortifikasi milik PT DTA.
Kelima merek beras tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma. Dalam penyelidikan laporan terkait PT DTA, polisi telah meminta keterangan dari 12 saksi, termasuk pihak terlapor, dua pejabat PT DTA, serta ahli dari laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Suhasto menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara beras fortifikasi PT DTA ke tahap penyidikan.
“Penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara tentunya,” ujar Suhasto di Bareskrim, Rabu (21/10/2026).
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, kepolisian menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6,4 ton dan estimasi nilai mencapai Rp155.260.000. Selain itu, satu unit rangkaian mesin rice milling unit senilai Rp1 miliar turut disita.
Modus Tipu Konsumen
Suhasto menjelaskan bahwa PT DTA diduga memproduksi beras fortifikasi dengan kandungan yang tidak sesuai pada lima merek yang tengah diusut dengan memanfaatkan beras premium siap jual.
Produsen kemudian mencampurkan kernel atau butiran beras buatan untuk menambahkan unsur vitamin. Berdasarkan komposisinya, produk tersebut terdiri atas 99% beras premium dan 1% kernel.
“Penting untuk diketahui oleh rekan-rekan semuanya, beras fortifikasi ini sebenarnya 99% beras fortifikasi ini adalah beras premium sebenarnya. Terus kemudian 1%-nya itu, 1%-nya itu zat atau kernel,” ujar Suhasto.
Suhasto menduga PT DTA meraup keuntungan besar karena hingga saat ini belum ada aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus untuk kategori beras fortifikasi.
Kondisi tersebut membuat produsen bebas menentukan harga jual beras fortifikasi yang diduga bermasalah tersebut. Apalagi, saat ini terdapat tren peningkatan minat konsumen terhadap beras fortifikasi di pasar ritel.
Pada periode April–Agustus, PT DTA telah memproduksi beras fortifikasi sebanyak 2.500 ton dengan nilai ekonomis mencapai Rp69,9 miliar.
“Jadi berapa pun mereka mau menaikkan sesuai dengan profit dari produsennya masing-masing. Berarti bisa dibayangkan keuntungan yang didapat seperti itu,” imbuhnya.
Belum Ada Tersangka
Suhasto menyampaikan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Karena penanganan perkara ini masih relatif baru, penyidik belum menetapkan tersangka.
“Ini untuk penetapan tersangka belum. Belum, karena ini masih proses, baru sekitar tiga hari kemarin,” ujar Suhasto.
Meski demikian, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atas dugaan perbuatan curang tersebut.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Peredaran Ditarik, Izin Dicabut
Di sisi lain, Bapanas memastikan beras fortifikasi yang diduga palsu telah ditarik dari peredaran, baik di pasar tradisional maupun modern.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan menyatakan bahwa tindakan tegas tersebut diambil karena terdapat ketidaksesuaian antara kandungan beras dan informasi pada kemasan.
“Kita memerintahkan juga dalam surat dari Bapanas ke Deputi 3, isinya bahwa selain mencabut izin juga menarik dari peredaran,” ujar Hermawan di Bareskrim, Rabu (21/10/2026).
Ia menambahkan bahwa Bapanas telah menyurati Otoritas Keamanan Kompeten Pangan Daerah (OKKPD) untuk mencabut izin produksi dari produsen beras fortifikasi yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
Hermawan mengklaim beras fortifikasi bermasalah itu saat ini sudah tidak beredar lagi di pasaran.
“Dan seperti yang kita lihat sekarang, beras tersebut yang fortifikasi itu tidak ada sekarang di pasaran,” imbuhnya.
Kerugian Konsumen Ditaksir Rp89 Triliun
Hermawan menaksir kerugian konsumen akibat peredaran beras fortifikasi yang diduga bermasalah ini mencapai Rp89 triliun secara nasional.
Angka tersebut dihitung berdasarkan estimasi jumlah penduduk dan total barang yang beredar dari seluruh produsen yang diduga melakukan kecurangan. Dengan demikian, estimasi kerugian tersebut tidak hanya mencakup produk PT DTA.
“Itu dihitung secara nasional dengan jumlah penduduk dan barang yang beredar itu sekitar Rp89 triliun [kerugian konsumen],” tutur Hermawan.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto menjelaskan bahwa kerugian konsumen dihitung berdasarkan selisih keuntungan produsen yang dikalikan dengan volume beras fortifikasi bermasalah yang dikonsumsi masyarakat.
Sebagai gambaran, beras premium dipasarkan dengan harga Rp14.900 per kilogram, sedangkan beras medium Rp13.500 per kilogram. Berdasarkan perhitungan ahli, biaya penambahan zat vitamin hanya sekitar Rp1.000.
Sementara itu, beras fortifikasi dalam kemasan 5 kg dijual dengan harga Rp63.000 hingga Rp138.000 di pasaran. Berdasarkan perhitungan Bapanas, rata-rata keuntungan yang diambil produsen mencapai Rp23.000 per kemasan.
“Itu dihitung berdasarkan selisih keuntungan dengan volume konsumen yang mengkonsumsi beras fortifikasi,” imbuhnya.
Andriko menyebutkan bahwa saat ini terdapat 25 merek dagang dan 11 pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran terhadap konsumen.
Namun, baru lima merek beras milik PT DTA yang perkaranya dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara itu, merek-merek lainnya akan diusut penyidik secara simultan.
“Jadi kita Badan Pangan Nasional melaporkan 25 merek dagang, 11 pelaku usaha yang memproduksi beras fortifikasi kepada Polri ya,” pungkasnya., tulis bisnis. (qiqi-01)
