Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota perlawanan atau eksepsi terdakwa Nurman Herin yang mengaku dibohongi dan diperalat penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
JPU menilai, pengakuan Nurman mengenai dugaan tekanan penyidik dan pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak menjadi alasan untuk membatalkan surat dakwaan. Persoalan tersebut harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara. “Apabila terdakwa berpendapat bahwa penyidik melakukan pelanggaran dalam pemeriksaan, hal tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme yang diatur dalam hukum dan dapat pula diajukan sebagai bahan pembelaan,” ujar JPU saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan Nurman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Menurut jaksa, majelis hakim nantinya akan menilai apakah keterangan Nurman yang telah dicabut memiliki kekuatan pembuktian dan bagaimana keterangannya dibandingkan dengan alat bukti lain. “Apakah keterangan yang telah dicabut memiliki nilai pembuktian, bagaimana kekuatan keterangan tersebut dibandingkan dengan alat bukti lain, serta apakah terdapat tekanan dalam pemeriksaan merupakan hal yang menjadi penilaian majelis hakim dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata JPU.
Dakwaan Sudah Jelas JPU menegaskan, surat dakwaan terhadap Nurman disusun berdasarkan keseluruhan hasil penyidikan, termasuk keterangan para saksi, bukan hanya dokumen dan daftar rekening. Jaksa menilai, pencabutan keterangan oleh Nurman tidak membuat surat dakwaan menjadi kabur.
Menurut JPU, peran Nurman telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap dalam dakwaan. Sementara itu, bantahan Nurman mengenai dugaan penerimaan dan penyerahan uang berkaitan dengan fakta perkara serta unsur kesalahan terdakwa. Karena itu, kebenarannya harus dibuktikan dalam persidangan.
JPU juga menyatakan menghormati permohonan maaf Nurman kepada masyarakat, keluarga, dan kerabatnya, serta harapannya agar memperoleh putusan yang adil. Namun, jaksa menyimpulkan seluruh alasan dalam nota perlawanan Nurman tidak memiliki dasar untuk membatalkan surat dakwaan atau menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. “Dengan demikian, menurut penuntut umum, nota perlawanan pribadi terdakwa seluruhnya tidak memuat alasan untuk membatalkan surat dakwaan atau menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima,” kata JPU.
Nurman mengaku dibohongi dan diperalat penyidik Kejagung hingga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Pengakuan itu disampaikan Nurman saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). “Pada akhirnya saya menjadi sadar bahwa saya telah dibohongi dan diperalat oleh bapak jaksa penyidik,” kata Nurman. Nurman membantah dakwaan yang menyebut dirinya menerima uang sebesar 5 juta dolar Singapura dari pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang untuk diserahkan kepada Febrie., tulis Kompas. (han-01)
