Nunukan, hariandialog.co.id.- Sebanyak 4 Desa Adat Dayak Agabag di pedalaman Nunukan, Kalimantan Utara, menyepakati perdamaian dengan PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP) dan PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL).
Kesepakatan damai ini terjadi di tengah bergulirnya sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. Adapun 4 Desa pedalaman dimaksud, berada di Kecamatan Sebuku yakni Desa Sujau, Desa Bebanas, Desa Lulu, dan Desa Melasu Baru. “Kesepakatan damai dengan PT KHL dan PT BHP merupakan kesepakatan sukarela, pascarangkaian pertemuan dan perundingan yang dilakukan di luar persidangan,” ujar Ketua Adat Besar Dayak Agabag, Sebuku, Samadik, kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Untuk diketahui, Samadik telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) berkaitan dengan klaim wilayah adat Dayak Agabag, Sebuku, seluas kurang lebih 1.000 hektar.
Dalam perjalanan perkara tersebut, sejumlah upaya mediasi selalu gagal. Kendati demikian, masyarakat adat dan perusahaan tidak menutup ruang komunikasi. Saat sidang memasuki pemeriksaan pokok perkara, para pihak terus membangun komunikasi melalui sejumlah pertemuan di luar persidangan. “Melalui proses dialog dan musyawarah tersebut, akhirnya kami berhasil menemukan titik temu yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian secara sukarela,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, salah satu poin penting yang melatarbelakangi kesepakatan damai adalah komitmen perusahaan menindaklanjuti kembali kemitraan dengan masyarakat yang pernah dijanjikan tetapi belum sempat terealisasi.
Ia menegaskan, perjuangan masyarakat adat bukan semata-mata mengenai tuntutan ganti kerugian tetapi bagaimana persoalan yang telah berlangsung cukup lama dapat menemukan penyelesaian dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. “Perdamaian bukanlah tentang siapa yang menang atau kalah, melainkan bagaimana para pihak dapat mengakhiri perselisihan melalui kesepakatan yang saling dihormati,” kata Samadik.
“Kami berharap kesepakatan ini menjadi awal hubungan yang lebih harmonis antara masyarakat adat Dayak Agabag Sebuku dengan perusahaan,” imbuhnya.
Sementara itu Kuasa Direksi PT KHL/BHP, Nanang Harijono mengatakan, kesepakatan dengan masyarakat adat Sebuku sebagai hasil positif dari pendekatan dialog dan musyawarah. Ini juga menjadi langkah penting menuju penyelesaian sengketa secara damai. “Tentunya, pelaksanaan komitmen tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil kesepakatan perdamaian tersebut telah diberitahukan kepada Majelis Hakim PN Nunukan pada persidangan terakhir. Adapun penyampaian secara resmi terhadap kesepakatan tersebut di hadapan Majelis Hakim, masih menunggu dilanjutkannya persidangan. “Berdasarkan rencana persidangan, agenda tersebut diharapkan dapat berlangsung pada awal November 2026, setelah Majelis Hakim kembali berada di Nunukan dan persidangan dijadwalkan kembali,” jelasnya.
Bagi perusahaan, lanjutnya, kesepakatan ini bukan hanya mengenai upaya mengakhiri perselisihan, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun hubungan yang lebih baik, saling menghormati dan saling memberikan manfaat. “Kami percaya bahwa penyelesaian sengketa tidak harus selalu berakhir dengan pertentangan berkepanjangan. Ketika para pihak memiliki itikad baik dan bersedia berdialog, jalan perdamaian dapat ditemukan,” tegasnya.
Pada prinsipnya, katanya lagi, perusahaan menghormati hak masyarakat dan berkomitmen menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional. “Kami berharap kesepakatan perdamaian ini menjadi landasan bagi terbangunnya kerja sama dan kemitraan yang lebih baik pada masa mendatang,” tutup Nanang, tulis Kompas. (man-01)
