ORI Memberi Perhatian Khusus di 6 Kantor
Jakarta, hariandialog.co.id.- Ombudsman Repbulik Indonesia (ORI) menyebutkan enam Kantor Pertanahan (Kantah) yang menjadi perhatian khusus karena terindikasi memiliki persoalan dalam pelayanan kepada masyarakat.
ORI menyebutkan perhatiannya mengarah pada dugaan maladministrasi hingga potensi terjadinya korupsi dalam sejumlah layanan pertanahan.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan daftar enam Kantah tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman.
Dia mengingatkan kantor-kantor pertanahan tersebut untuk segera berbenah dan lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Ini adalah enam kantor pertanahan yang menjadi atensi tinggi dari Ombudsman dan boleh jadi ini sekaligus sinyal juga bagi Kantah ini bahwa dalam rangka tindak lanjut ke depan untuk hati-hati,” kata Robert dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Adapun enam Kantah yang menjadi perhatian Ombudsman yakni 1.-Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, 2.- Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, 3.- Kantor ATR/BPN Kota Ambon, 4.- Kantor Pertanahan Kota Tangerang, 5.- Kantor Pertanahan Kota Bekasi, dan 6.- Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang,
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang mendapat atensi sangat tinggi terkait dugaan permintaan imbalan dan penyimpangan prosedur. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung menjadi perhatian karena dugaan permintaan imbalan yang berkaitan dengan penundaan layanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). tulis sn. (yayah-01)
