Jakarta, hariandialog.co.id.- Permohonan kasasi Zuraida Hanum yang
otak pembunuhan Hakim Jamaluddin (suaminya) ditolak oleh Mahkamah
Agung (MA). Tidak hanya itu, kasasi dua eksekutor pembunuhan tersebut
yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga ditolak.
“Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke
Verklaard), kasasi terdakwa tolak,” demikian bunyi amar putusan dalam
website MA, Senin (05-04-2021).
Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua
Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti.
Perkara itu diputus Selasa (30-03-2021), dengan Panitera Pengganti
(PP) Nursari Baktiana.
Sementara perkara terdakwa M Jefri Pratama, duduk sebagai
Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota,
Hidayat Manao dan Soesilo. Perkara diputus pada tanggal 16 Maret 2021
dengan PP, Agustinus Yudi Setiawan. Ketiganya dinyatakan terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP jo
Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebagaimana diketahui Pengadilan Tinggi (PT) Medan
menghukum mati Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi.
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik menghukum Zuraida
Hanum dengan pidana mati.
Sementara M Jefri Pratama alias Jepri divonis seumur hidup
penjara. Sedangkan M Reza Fahlevi dihukum selama 20 tahun penjara.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini bermula dari
hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur
dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa
kepada korban.
Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan
terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan
sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan
korban.
Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan
saksi Jefri Pratama (berkas terpisah) karena pertemuan yang rutin
dengan saksi Jefri, akhirnya Terdakwa dengan saksi Jefri saling
menyukai.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri.
Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.
Reza bersama Jefri yang menjadi eksekutor dibantu Zuraida membunuh
Jamaluddin di rumahnya, Perumahan Royal Monaco Blok B pada Kamis
tanggal 28 November 2019 malam.
Jasad korban kemudian dibuang di areal Perkebunan Dusun II, Desa
Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku
tengah mobil Toyota Prado BK 78 HD.
Diberitakan sebelumnya, pasca divonis pidana mati oleh majelis hakim
PN Medan yang diketuai Erintuah Damanik karena terbukti melakukan
pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Zuraida Hanum (41)
akhirnya buka suara.
Sambil menangis, ibu dua anak ini mengatakan dirinya terkejut dengan
putusan maksimal tersebut.
Menurut Zuraida Hanum, majelis hakim tidak mempertimbangkan naluri
dirinya sebagai perempuan.
“Cukup terkejut dengan putusan ini. Mereka (majelis hakim) lebih
melihat kejahatan tanpa mempertimbangkan naluri saya sebagai seorang
perempuan.
Mereka juga terlahir dari rahim seorang perempuan. Sedikit saja punya
hati nurani,” ujar Zuraida saat diwawancarai di Rutan Perempuan Klas I
Tanjung Gusta Medan, Kamis (2/7/2020) siang.
Padahal, lanjut Zuraida, dirinya merasa yang paling sakit hati.
“Seolah saya yang paling bersalah disini tanpa sebab apapun saya
berbuat seperti ini. Padahal, cukup sakit saya sudah dibikinnya
(Jamaluddin),” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Anggota Imanuel Tarigan kemudian membeberkan enam
hal yang memberatkan Zuraida Hanum.
Pertama karena ia sangat tidak manusiawi terhadap suaminya.
Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis
karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah
tempat paling aman.
Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara.
Kemudian, keempat selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hamum
terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
Sambil menangis Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan
Zuraida Hamum hingga laIk divonis hukuman mati.
“Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah
berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan
(pembunuhan),” tuturnya.
Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan
terhadap diri terdakwa Zuraida Hanum. (serambi/bing).
