Jakarta, hariandialog.co.id.- PENDIRI Sriwijaya Air, Hendry Lie, mengajukan kasasi atas vonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015–2022.
Permohonan kasasi Hendry Lie dicatat dalam laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum juga mengajukan kasasi. “Tanggal permohonan Selasa, 26 Agustus 2025,” begitu yang tertulis dalam laman tersebut.
Sebelumnya pada 8 Agustus 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Hendry Lie dengan hukuman 14 tahun bui dalam perkara korupsi timah. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa itu juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 1.052.577.589.599,19 atau Rp 1,05 triliun. Apabila tak membayar dalam waktu maksimal sebulan sesudah putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Jika ia tidak mempunyai harta benda yang cukup, diganti pidana penjara selama 8 tahun.
Vonis tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat sebelumnya menghukum Hendry Lie dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 1,05 triliun subsider penjara 8 tahun.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Mei lalu, JPU menuntut pemilik PT Tinindo Internusa itu 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk alias korupsi timah pada tahun 2015-2022. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider penjara satu tahun plus uang pengganti negara sebesar Rp 1,05 triliun. Hendry Lie dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang
