Jakarta, hariandialog.co.id.- Gubernur Papua Lukas Enembe
akan mendapat sanksi administratif apabila mengulangi kesalahannya,
yakni bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi.
Untuk Saat ini Lukas diberi teguran keras. “Untuk saat ini
(Lukas Enembe, Red) sudah diberikan teguran. Namun kalau terulang
lagi, sesuai aturan akan diberikan sanksi administrasi,” kata Kepala
Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Benni Irwan.
Mendagri Tito Karnavian telah menemui Lukas Enembe, di
Papua, Senin, 5 April 2021 untuk mengklarifikasi terkait kasus
pelanggaran batas antarnegara antara Indonesia dengan Papua Nugini
yang dilakukannya. Lukas Enembe bersama dua pendampingnya dideportasi
oleh otoritas Papua Nugini, karena kedapatan memasuki wilayah
teritorial negara tersebut tanpa dokumen resmi.
Lukas memasuki wilayah Papua Nugini dengan menumpang ojek
motor melalui jalan setapak atau “jalan tikus” yang menghubungkan
wilayah Indonesia dan Papua Nugini. Jalan tersebut biasanya dilalui
oleh warga kedua negara tanpa dilakukan pemeriksaan paspor di pos
perbatasan.
Konsulat RI di Vanimo, Papua Nugini kemudian menerbitkan
surat perjalanan laksana paspor (SPLP) kepada Lukas Enembe dan dua
orang pendampingnya, yakni atas nama Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda,
untuk digunakan kembali ke Indonesia.
KBRI Port Moresby dan Konsulat RI di Vanimo menilai,
apabila perjalanan Lukas Enembe dan dua pendampingnya tersebut
dilanjutkan, maka itu akan menimbulkan persoalan dan berdampak pada
hubungan antara Indonesia dan Papua Nugini.
Dalam Surat Kemendagri Nomor 098/2081/OTDA tertanggal 1
April 2021, disebutkan Lukas Enembe melanggar ketentuan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Mendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan
Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan fakta bahwa Saudara Gubernur melakukan
kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana
peraturan perundang-undangan, maka Kemendagri dalam melaksanakan
fungsi pembinaan dan pengawasan mengingatkan sekaligus memberikan
teguran, agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa
menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang
mengatur tentang kunjungan ke luar negeri,” demikian petikan surat
yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik,
atasnama Mendagri. (antara/bing)
