
Jakarta-hariandialog.co.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat dengan meningkatkan perlindungan masyarakat, Satgas PASTI konsisten melakukan pengawasan dan penindakan aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang April s.d Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta tidak berizin atau ilegal.
Penutupan ini dilakukan berdasarkan Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sesuai Pasal 319 UU P2SK, semua pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Karena Aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat mengingat pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.Satgas Pasti tegaskan Perdagangan aset kripto dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang terdaftar memiliki izin resmi dari OJK. Berdasarkan ketentuan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan Bursa Kripto.
Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Modus digunakan menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming “passive income” tanpa risiko, disertai mekanisme pelindungan konsumen yang memadai.
Sepanjang Januari s.d Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.Satgas PASTI meminta masyarakat agar memahami hal-hal berikut ini sebelum melakukan investasi pada aset kripto ( 1) Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.(2) Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK (daftar aset kripto). (3 ) Menghindari penawaran dengan skema tidak logis.(4 )Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.(5 ) Memahami terkait aset kripto melalui tautan https://bukusakuiakd.com/
Informasi mengenai aset kripto yang termasuk dalam DAK dapat diakses melalui tautan https://ojk.go.id/id/Fungsi-Utama/ITSK/Perizinan-ITSK-Aset-Keuangan-Digital-Aset-Kripto/Documents/Daftar%20Penyelenggara%20Perdagangan%20Aset%20Keuangan%20Digital%20Posisi%2021%20April%202026.pdf ( */NL )
