Jakarta, hariandialog.co.id – Sebuah inovasi dan terobosan yang dilahirkan Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital yaitu Aplikasi e-Perda.
Bagi pemerintah daerah secara tematik untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.
Tujuannya agar produk hukum itu sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan Pemerintah.
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, hadiri peluncuran sistem penyusunan Peraturan Daerah (Perda) berbasis elektronik atau disebut e-Perda secara virtual di Ruang Rapat Wakil Bupati Bogor, Jumat (16/04).
Iwan Setiawan mengatakan, e-Perda di Jawa Barat adalah sebuah inovasi dan terobosan untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik. “Hal ini untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.
Tujuannya agar produk hukum itu sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan pemerintah,” terang Iwan Setiawan.
Ia menjelaskan, melalui e-Perda, pemerintah daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan. Melalui e-Perda ini tidak memerlukan waktu lama dan proses berbelit-belit apabila dalam proses fasilitasi Perda atau Perkada perlu berkoordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya, baik di pusat maupun di daerah.(Riz/Diskominfo).
