Jakarta, hariandialog.co.id.- – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI) menolak rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada
barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, hingga daging. Rencana
tersebut tertuang dalam draf Revisi Ke-5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, secara komunikasi
publik apa yang disampaikan oleh pemerintah terkait rencana pengenaan
PPN pada barang kebutuhan pokok atau sembako sangat buruk. “Seharusnya
di tengah pandemi sekarang di mana daya beli masyarakat sedang turun,
itu tidak etis kalau kita berbicara soal kenaikan pengenaan PPN pada
masyarakat apapun kelasnya. Karena PPN itu ditanggung oleh konsumen
akhir,” ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Senin
(14-06-2021).
Menurut Tulus, rencana tersebut pada akhirnya dikhawatirkan
akan menjadi pemberat produktif daya beli. Di mana, pada situasi
pandemi saat ini memang daya beli masyarakat sedang lemah. “Sebenarnya
kalau dilihat mapping-nya, walaupun benar itu kan memang ada pembedaan
PPN untuk kelompok menengah bawah. Nah, kalau PPN untuk kelompok
menengah bawah yang katanya di RUU itu dikenakan wacana 1%, ini yang
harus kita tolak mentah-mentah,” kata dia.
Lanjutnya, rencana pemerintah mengenakan PPN untuk sembako
secara etiologi sangat tidak berpihak pada masyarakat. Menurut Tulus,
hal tersebut akan berdampak secara signifikan dengan akumulasi
kenaikan harga-harga lain. “Saat ini komoditas bahan pokok itu selalu
dicuri oleh berbagai faktor termasuk pungli dan lain sebagainya. Jadi,
sekalipun 1% itu nanti akan berdampak signifikan terhadap akumulasi
kenaikan harga-harga bahan pokok kepada masyarakat menengah ke bawah,”
ucap Tulus. (okzn/halim)
